Polisi Resmi Tetapkan Pria Penyebar Informasi Lockdown di Cipinang Melayu Tersangka Penyebar Hoaks
Seorang warga Kelurahan Cipinang Melayu berinisial BG jadi tersangka dalam kasus penyebaran berita hoak
Editor: tribunjakarta.com
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga Kelurahan Cipinang Melayu berinisial BG jadi tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks karena menyebut adanya lockdown terkait Covid-19.
Dalam video berdurasi 21 detik yang diambil pada Sabtu (28/3/2020), BG menyebut penutupan Jalan Inspeksi Kalimalang yang dilakukan warga RW 04 sebagai lockdown.
"Bos laporan bos, ini Cipinang Melayu semua akses ditutup, lockdown. Semua pintu sudah ditutup, tidak bisa bebas keluar masuk. Semua pintu ditutup secara permanen untuk batas waktu yang tidak ditentukan," kata BG dalam video.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan video yang diambil BG dengan latar pekerja PT Wika saat menutup jalan sengaja disebar hingga viral.
"Video tersebut selanjutnya dikirim ke WhatsApp grup Logistik yang merupakan grup kantor dari pelaku," kata Hery saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (30/3/2020).
Hingga Minggu (29/3/2020) siang video yang dibuat BG masih bisa diakses di sejumlah akun Instagram sebelum akhirnya tak bisa lagi diakses.
BG dianggap menyebarkan berita hoaks karena penutupan jalan yang dilakukan warga RW 04 tak membuat mereka dilarang keluar rumah.
"Narasi yang disampaikan oleh pelaku nyatanya tidak benar. Karena yang ditutup adalah akses ke Kampung Bayur saja bukan akses jalan keseluruhan," ujarnya.
Hery menuturkan jembatan kuning yang penghubung jalan lingkungan dengan Jalan Inspeksi Kalimalang pun masih bisa dilintasi.