Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waspada Sebaran Covid-19, BPTJ Keluarkan Rekomendasi Pembatasan Angkutan Umum di Jabodetabek

Pembatasan itu dibagi dua. Pertama pembatasan angkutan umum, kedua pembatasan akses di jalan tol.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Waspada Sebaran Covid-19, BPTJ Keluarkan Rekomendasi Pembatasan Angkutan Umum di Jabodetabek
TRIBUNNEWS/FEBBY MAHENDRA PUTRA
Dirjen Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti (kanan) berbincang dengan awak Tribunnews.com saat berkunjung ke kantor Redaksi Tribun, di Palmerah Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019). TRIBUNNEWS/FEBBY MAHENDRA PUTRA 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan surat edaran Surat Edaran Nomor SE 5/BPTJ/Tahun 2020.

Isinya berupa rekomendasi pembatasan angkutan umum Jabodetabek, sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Jabodetabek

Rekomendasi yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana Banguningsih Pramesti. 

"Selaku pemangku kepentingan bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, maka dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek dan untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Jabodetabek melalui beberapa kebijakan," tulis surat tersebut.

Baca: Soroti Biaya Penanganan Covid-19, Partai Demokrat Sarankan Potong Anggaran Infrastruktur

Baca: Mengapa Butuh Waktu Lama Menciptakan Vaksin Virus Corona?

Berita Rekomendasi

BPTJ merekomendasikan pembatasan akses angkutan umum di kawasan Jabodetabek serta pembatasan ruas jalan tol.

Waktu pelaksanaan rekomendasi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Dapat dibaca dengan teliti surat tersebut," ucap Polana.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa rekomendasi ini dapat dijalankan dengan persetujuan dari Menteri Kesehatan dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pembatasan tersebut diantaranya dibagi menjadi dua. Pembatasan kepada kendaraan umum serta pembatasan akses di jalan tol.

a. Pembatasan Secara Parsial/Menyeluruh terhadap Operasional Sarana dan Prasarana Transportasi

Direkomendasikan kepada Pimpinan PT' MRT Jakarta, PT. LRT Jakarta, PT. KAI, PT KCI, PT. Trans Jakarta, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek, seluruh Kepala Terminal Penumpang di wilayah Jabodetabek, dan seluruh Pimpinan Operator Angkutan Umum dan Simpul Transportasi, agar dapat melakukan langkah langkah untuk membatasi layanan transportasi umum dan pembatasan perpindahan orang dan suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek sena dari dan ke wilayah Jabodetabek, antara lain dan tidak terbatas untuk :

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas