Waspada Sebaran Covid-19, BPTJ Keluarkan Rekomendasi Pembatasan Angkutan Umum di Jabodetabek
Pembatasan itu dibagi dua. Pertama pembatasan angkutan umum, kedua pembatasan akses di jalan tol.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
![Waspada Sebaran Covid-19, BPTJ Keluarkan Rekomendasi Pembatasan Angkutan Umum di Jabodetabek](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dirjen-perhubungan-udara-polana-pramesti.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan surat edaran Surat Edaran Nomor SE 5/BPTJ/Tahun 2020.
Isinya berupa rekomendasi pembatasan angkutan umum Jabodetabek, sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Jabodetabek.
Rekomendasi yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana Banguningsih Pramesti.
"Selaku pemangku kepentingan bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, maka dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek dan untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Jabodetabek melalui beberapa kebijakan," tulis surat tersebut.
Baca: Soroti Biaya Penanganan Covid-19, Partai Demokrat Sarankan Potong Anggaran Infrastruktur
Baca: Mengapa Butuh Waktu Lama Menciptakan Vaksin Virus Corona?
BPTJ merekomendasikan pembatasan akses angkutan umum di kawasan Jabodetabek serta pembatasan ruas jalan tol.
Waktu pelaksanaan rekomendasi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Dapat dibaca dengan teliti surat tersebut," ucap Polana.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa rekomendasi ini dapat dijalankan dengan persetujuan dari Menteri Kesehatan dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pembatasan tersebut diantaranya dibagi menjadi dua. Pembatasan kepada kendaraan umum serta pembatasan akses di jalan tol.
a. Pembatasan Secara Parsial/Menyeluruh terhadap Operasional Sarana dan Prasarana Transportasi
Direkomendasikan kepada Pimpinan PT' MRT Jakarta, PT. LRT Jakarta, PT. KAI, PT KCI, PT. Trans Jakarta, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek, seluruh Kepala Terminal Penumpang di wilayah Jabodetabek, dan seluruh Pimpinan Operator Angkutan Umum dan Simpul Transportasi, agar dapat melakukan langkah langkah untuk membatasi layanan transportasi umum dan pembatasan perpindahan orang dan suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek sena dari dan ke wilayah Jabodetabek, antara lain dan tidak terbatas untuk :
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.