Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Pembuat dan Penjual Tembakau Gorila Ditangkap, Barang Bukti Rp 4,5 Milliar Disita

12 orang yang diduga tergabung dalam sindikat pembuat dan penjual tembakau gorila jaringan Jakarta-Cirebon-Bandung

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sindikat Pembuat dan Penjual Tembakau Gorila Ditangkap, Barang Bukti Rp 4,5 Milliar Disita
Humas BNN
Ilustrasi Borgol 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 12 orang yang diduga tergabung dalam sindikat pembuat dan penjual tembakau gorila jaringan Jakarta-Cirebon-Bandung.

Keduabelas orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Tersangka Perampokan Toko Emas di Tamansari Meninggal Setelah Positif Virus Corona

Mereka ditangkap terpisah ditempat berbeda oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyelidikan dilakukan dimulai dari 17 Maret hingga 31 Maret 2020 lalu. Total ada 4 wilayah yang dilakukan penggerebekan oleh polisi.

"Total ada 12 tersangka kita amankan. Di Tangerang lima tersangka, Jagakarsa satu tersangka juga di Bandung ada lima tersangka dan di Cirebon ada satu tersangka," kata Yusri kepada awak media, Jumat (3/4/2020).

Berita Rekomendasi

Dari para tersangka, polisi menyita 10 kilogram tembakau gorila dan 7 kg bibit canabionid yang merupakan zat kimia untuk pembuatan tembakau gorila.

Total, mereka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 4,5 milliar.

"Ini mereka sudah memproduksi sekitar 10 kg lebih kalau di total Rp 4,5 miliar kalau dijual ke pasaran," jelas Yusri.

Lebih lanjut, dia mengatakan, jaringan tersebut biasa memproduksi dan menjual tembakau gorila itu melalui media sosial Instagram.

Baca: Tabrak Avanza Hingga Terbakar di Tol Grogol, Pengemudi Mercy Ditetapkan Tersangka

"Pelaku ini rata-rata sudah bisa buat sendiri, mereka chating sama-sama dan gunakan medsos. Jadi mereka terpecah-pecah dan bisa buat sendiri dan jual sendiri-sendiri," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas