PSBB di Jakarta Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Aturan yang Wajib Dipatuhi
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan di DKI Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020). Ini daftar aturannya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima
Namun penggunaan kendaraan pribadi atau moda transportasi umum tetap dengan aturan pembatasan.
6. Aturan Ojek Online
Dalam peraturan gubernur terntang PSBB ini, angkutan roda dua berbasis aplikasi akan dibatasi pengunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Sehingga, pengemudi ojek online tak diperbolehkan untuk membawa penumpang.
Namun, mereka tetap diperbolehkan untuk melayani jasa antar makanan dan barang.
Berikut salinan lengkap Pergub terkait PSBB ini: LINK>>
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.