Catat, Berikut 4 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Polisi Selama PSBB di Jakarta
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penindakan bagi para pelanggar dibagi dua tahap.
Editor: Sanusi
Kedua, jumlah penumpang melebihi muatan kendaraan roda empat baik kendaraan pribadi atau kendaraan umum.
Saat PSBB, jumlah orang dalam kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Ketiga, pengemudi berkendara dalam keadaan sakit atau memiliki suhu badan di atas normal.
Keempat, jam operasional kendaraan umum melebihi batas operasional yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta yakni pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Pergub itu juga mengatur kendaraan bermotor hanya diperbolehkan beroperasi untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB serta melakukan disinfkesi kendaraan dan atribut setelah selesi digunakan.
Warga Jakarta diminta mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus rantai penularan Covid-19.
Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.
Bangun 33 check point
Polda Metro Jaya telah membangun 33 titik check point selama pemberlakuan PSBB di Jakarta yang mulai efektif Jumat, 10 April 2020.
Lokasi check point ini tersebar di dalam kota 4 titik, terminal dan stasiun 13 titik, satuan wilayah 11 titik dan tol 5 titik.
Sebelumnya, Sambodo mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan DKI membangun 33 titik check point tersebut.
Adanya 33 check point ini bertujuan untuk mengawasi jalannya PSBB di Jakarta agar efektif menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Tak hanya di dalam kota, ada check point di perbatasan wilayah dengan Jakarta.