Merujuk Permenkes, Gubernur DKI Anies Tetap Larang Ojek Online Bawa Penumpang selama PSBB Jakarta
Larangan ojol untuk tidak membawa penumpang selama PSBB Jakarta ini merujuk pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan ojek online (ojol) tetap dilarang membawa penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan Anies dalam konferensi pers melalui akun YouTube Pemprov DKI, Senin (13/4/2020).
"Kita meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk angkutan barang secara aplikasi, tapi tidak untuk angkutan penumpang, dan ini akan ditegakan aturannya," ucap Anies, seperti dilansir oleh Kompas.com.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, larangan ojol untuk tidak membawa penumpang selama PSBB Jakarta ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangkaian Percepatan Penanganan Covid-19.
Seperti diketahui, dalam aturan tersebut dijelaskan bila sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk keperluan mengangkut barang.
Hal ini senada dengan Pergub nomor 33 tentang PSBB Jakarta yang dikeluarkan Anies pada 9 April 2020 lalu.
Anies juga mengatakan, hal senada juga berlaku untuk kegiatan lain yang menggunakan motor, dalam hal ini motor pribadi yang digunakan sebagai usaha jasa transportasi.