DPRD akan Panggil BKD dan Dinkes DKI soal Pengecualian Potongan Tunjangan Bagi Tenaga Medis
Komisi E bakal panggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan DKI terkait pengecualian pemangkasan tunjangan bagi ASN tenaga kesehatan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra akan menindaklanjuti usulan soal pengecualian pemangkasan tunjangan bagi ASN tenaga kesehatan.
Komisi E bakal panggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan DKI.
Baca: Menhub: Surat Edaran Operasional Angkutan Umum Bikin Bingung Masyarakat
"Kita akan panggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan," kata Anggara kepada wartawan, Senin (11/5/2020).
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI memproyeksikan angka total APBD Tahun 2020 sebesar Rp47,18 triliun, alias turun 47 persen dari pengesahan awal Rp87,9 triliun.
Artinya, Pemprov DKI harus dapat menyesuaikan belanja tahun ini di kisaran angka tersebut.
Sejumlah penyesuaian yang dilakukan salah satunya yaitu mengurangi belanja pegawai dari Rp20,8 triliun menjadi Rp15,9 triliun.
Antara lain dengan mengurangi tunjangan kinerja ASN hingga 50 persen, menghapus tunjangan transport, menghilangkan tunjangan dan gaji ke-13 dan ke-14, mengurangi upah pungut insentif pajak 50 persen, serta menghilangkan Tunjangan Peningkatan Penghasilan dari Bapenda.
Menurut Anggara tunjangan bagi tenaga medis seharusnya tidak dikurangi.
Karena mereka berani mengambil risiko, berjuang selama dua hingga tiga bulan belakangan ini menangani wabah kasus virus corona.
Baca: Pasien Sembuh Virus Corona Naik Jadi 2.881 orang, Paling Banyak dari Jakarta
Sehingga sudah sepantasnya pemerintah turut membantu mereka dan keluarganya, dengan tidak memotong tunjangan apapun.
"Mereka melayani warga masyarakat dengan tulus, sebagai gantinya, kita yang menjaga kesejahteraan keluarga mereka dengan memberikan tunjangan tanpa adanya pemotongan apapun," ungkap dia.