Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Surat Sehat Bebas Covid-19 Dijual Rp 70 Ribu, RS Mitra Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum

Dilansir dari laman Instagram resmi @mitrakeluarga, pihak RS membantah telah memperjualbelikan surat keterangan sehat tersebut.

Editor: Sanusi
zoom-in Viral Surat Sehat Bebas Covid-19 Dijual Rp 70 Ribu, RS Mitra Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum
Shutterstock
Ilustrasi 

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.

Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejak  Jumat (24/4/2020) lalu, Pemerintah RI secara resmi melarang operasional penerbangan komersil penumpang.

Syarat Penumpang Layak Terbang

1. Bagi pekerja yang bergerak di lembaga pemerintah atau swasta

  • Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Kepolisian RI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2
  • Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor
  • Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
  • Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat
  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)
Berita Rekomendasi

Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

  • Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia)
  • 3. Bagi Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah
  • Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar)
  • Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas

(*)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas