Kronologis Penangkapan Habib Bahar, Sempat Minta Izin Merokok: ''Saya Nggak Bakal Lari''
Habib Bahar sempat meminta izin merokok kepada aparat sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gunung Sindur.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith diamankan petugas keamanan gabungan diduga karena melanggar aturan syarat pemberian asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Tim gabungan mengamankan Habib Bahar di kediamannya, Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan video singkat yang tersebar luas di media sosial, Habib Bahar dijemput oleh aparat kepolisian.
Baca: Baru Tiga Hari Bebas, Bahar Bin Smith Kembali Dijemput, Ini Kabar Beredar Terkait Penangkapannya
Habib Bahar yang dikelilingi santrinya terlihat tengah berbincang dengan aparat yang hendak menjemput.
Habib Bahar sempat meminta izin merokok kepada aparat sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gunung Sindur.
"Kita merokok sebatang dulu," kata Habib Bahar.
"Mohon maaf kita bersama tim dikejar waktu," ujar salah seorang aparat.
Habib Bahar bersikeras meminta diizinkan merokok. Dia menegaskan tidak akan melarikan diri.
"Iya saya ngerokok dulu sebatang," kata Habib Bahar.
"Saya minta dengan hormat," jawab aparat.
Baca: Ini 3 Penyebab Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke Dalam Tahanan
"Iya saya juga sudah bilang, saya ikut ke lapas, saya nggak bakal kabur, saya nggak bakal lari. Ini pengacara saya, saya nggak bakal lari," ujar Habib Bahar.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, mengonfirmasi adanya penangkapan yang dilakukan petugas gabungan kepada Habib Bahar.
Tim gabungan yang terdiri Tim Direktorat Kamtib DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman Habib Bahar, pada pukul 01.45 WIB.
Berselang 15 menit kemudian tim gabungan sampai di kediaman Habib Bahar. Kalapas Kelas IIA Cibinong membacakan SK Pencabutan asmilasi.
Baca: Baru Bebas, Habib Bahar Bin Smith Ditangkap Lagi, Masuk ke Penjara Maksimum Gunung Sindur