Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Corona Belum Reda, Pemprov DKI Imbau Warga Salat Idul Fitri Berjemaah di Rumah

Pemprov DKi mengimbau warga ibu kota tetap melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Corona Belum Reda, Pemprov DKI Imbau Warga Salat Idul Fitri Berjemaah di Rumah
WARTA KOTA/henry lopulalan
ilustrasi 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI melalui Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) mengimbau warga ibu kota tetap melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing.

Imbauan ini selaras dengan kesepakatan MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Masyarakat diimbau melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah bersama anggota keluarga yang lain.

"Kami mengimbau pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga mengingat pandemi Covid-19 di ibu kota masih belum reda," kata Kepala Biro Dikmental DKI Jakarta Hendra Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).

Baca: Jokowi Tegaskan Tak Larang Ibadah, Ini Jawaban Istana soal Boleh Tidaknya Salat Id di Lapangan

Baca: Pemerintah Larang Salat Id Masif Berjamaah Beramai-ramai

Imbauan ini bertujuan supaya tidak terjadi kerumunan di masjid.

Publik diharapkan sadar bahaya dari penularan Covid-19 dan potensinya jika dikepung kerumunan.

Berita Rekomendasi

Apalagi MUI dan DMI DKI sudah menerbitkan surat seruan soal pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah, ditujukan kepada umat, pengurus masjid dan musala.

"Semua diminta menghindari berkumpulnya massa dalam jumlah besar, termasuk Salat Id," ujar Hendra.

Diketahui MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.

Dalam fatwanya, bagi warga di daerah yang punya angka kasus Corona belum terkendali, diminta melaksanakan Salat Id berjemaah di rumah bersama anggota keluarga masing-masing.

Selain Fatwa MUI, Menteri Agama juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.

Serta ada juga Taushiyah MUI Provinsi DKI Jakarta nomor T-005/DP-P/XI/V/2020 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, dan Seruan bersama MUI dan DMI Provinsi DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas