Polri Ungkap Peredaran 71 Kg Sabu yang Diangkut via Ekspedisi Logistik
para pelaku peredaran ini diduga memanfaatkan transportasi logistik yakni PT Alidon Ekspres Makmur atau PT AEM di masa Pandemi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus peredaran gelap 71 kg sabu di tengah pandemi virus corona berhasil diungkap Polri melalui Satgas IV Gakkum Operasi Aman Nusa II.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy menjelaskan para pelaku peredaran ini diduga memanfaatkan transportasi logistik yakni PT Alidon Ekspres Makmur atau PT AEM di masa Pandemi.
Perusahaan tersebut merupakan perusahaan ekspedisi yang baru berdiri selama empat bulan.
Baca: Media Asing Soroti Potensi Lonjakan Angka Kelahiran di Indonesia Seusai Lockdown
Diduga keras perusahaan ini digunakan sebagai sarana untuk mengangkut Narkoba dari Pekanbaru - Jambi - Lampung - Jakarta.
"Dari rangkaian penindakan ini, kami berhasil tangkap dua tersangka RR sebagai pengendali di kantor perusahaan ekspedisi PT AEM, Jakarta Barat dan EA, seorang karyawan di Pekanbaru," ucap Gatot Eddy di kantor ASDP Pelabuhan Bakauheni, Rabu (20/5/2020).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 71 kg sabu, tiga unit HP, satu mobil milik ekspedisi PT AEM, dan satu unit PC untuk kepentingan pengembangan penyidikan dan menangkap tiga DPO yakni BP, RY dan FR.
Baca: BPOM Resmikan Laboratorium Biohazard Untuk Percepatan Uji Spesimen Covid-19
"Aset-aset PT AEM akan ditelusuri untuk menyidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saya sudah minta penyidik menuntaskan penyidikan dan menangkap tiga DPO," tegas jenderal bintang tiga itu.
Baca: Komisi Kejaksaan: Belum Ada Kesimpulan Aliran Dana Hibah KONI ke eks Pejabat Kejaksaan Agung
Mengenai kronologis pengungkapan, Gatot Eddy menjelaskan kasus ini diawali dari informasi intelijen transito narkoba melalui jalur lintas timur Sumatera tujuan Jakarta menggunakan sarana transportasi logistik.
Info tersebut diteruskan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ke Polda terkait guna antisipasi dengan membentuk tim gabungan melibatkan Polda dan Polres yang menjadi jalur yang dicurigai.
Pada Jumat (8/5/2020) anggota Polsek KSKP Bakauheni Polres Lamsel melakukan pemeriksaan pada mini truck PT AMP dan berhasil menyita 66 kg sabu yang disembunyikan di dalam Safe Deposit Box di TKP check point Pelabuhan Bakauheni - Lampung.
"Kemudian dilakukan pengembangan ke alat tujuan pengiriman di kantor PT AEM, Cengkareng, Jakarta Barat hingga ditangkap Dirut PT AEM inisial RR sebagai pengendali," ungkap Gatot Eddy.
Baca: Ada Hukuman 20 Tahun Penjara, KPK Imbau Pejabat Laporkan Penerimaan Gratifikasi saat Momen Lebaran
Tim lalu mengejar Komisaris PT AEM inisial BP yang kini masih DPO karena telah menerima 10 kg sabu dari PT AEM cabang Pekanbaru melalui PT APM di Bandar Lampung.
Diperoleh petunjuk bahwa 5 kg sabu telah disisipkan dalam paket tepung untuk PT. Langkah Maju perusahaan Food Herbal oleh RY (DPO) dan EA yang dikirim PT AEM melalui ekspedisi PT Dakota.
Dari hasil tindaklanjut, tim melakukan penggeledahan pada truck PT Dakota pada Minggu (10/5/2020) di SPBU Muaro Jambi dan berhasil menyita 5 kg sabu yang disamarkan dalam dus berisi tepung dengan Pengirim AAJ (owner PT.Langkah Maju).
Pada Rabu (13/5/2020) tim gabungan dibantu anjing pelacak menggeledah kantor PT AEM cabang Pekanbaru dan kantor PT.Langkah Maju milik Sdri. AAJ namun tidak menemukan Narkoba. Tapi berhasil menangkap tersangka EA (karyawan PT.Langkah Hijau) yang mengakui mengepak sabu atas perintah RY (DPO).