Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Cara Kereta Jarak Jauh dan KRL Terapkan Protokol Kesehatan untuk Calon Penumpang

untuk perjalanan jarak jauh, PT KAI hanya mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) bagi calon penumpang kereta api jarak jauh.

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
zoom-in Beda Cara Kereta Jarak Jauh dan KRL Terapkan Protokol Kesehatan untuk Calon Penumpang
ist
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, upaya bepergian menggunakan moda transportasi diperketat, termasuk menggunakan kereta api dan Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line.

Namun, ada perbedaan treatment atau cara soal protokol yang dilakukan bagi calon penumpang kereta dan KRL commuter line.

Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan calon penumpang kereta api jarak jauh yang diharuskan bepergian, karena dinas harus membawa surat-surat lengkap.

Baca: Naik KRL Selama PSBB Wajib Punya Surat Tugas, Bima Arya: Untuk Cegah Orang-orang yang Tak Jelas

Baca: Pengguna KRL dari Depok Diminta Urus Surat Tugas Kantor Hari Ini

Baca: Ada Larangan Mudik Lebaran 2020, Stasiun Lempuyangan Tak Layani Perjalanan Kereta Jarak Jauh

"Para penumpang yang menjalankan dinas disertai dengan surat dinas dari instansi yang bersangkutan, atau melakukan bisnis dari para pengusaha swasta. Ini ditunjukkan dengan surat tugas ataupun surat dinas. kemudian harus disertai dengan surat keterangan sehat, yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang," kata Didiek dalam siaran BNPB, Kamis (21/5/2020).

Jika tidak membawa surat-surat tersebut, Didiek memastikan calon penumpang tak akan bisa melakukan perjalanan.

"Yang bersangkutan tidak bisa membeli tiket, sebab untuk Kereta Luar Biasa (KLB) ini kita menutup penjualan online," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Di dalam stasiun yang mengoperasikan KLB ini pun, Didiek menbatakan, terdapat petugas gabungan yang melaksanakan regulasi bepergian calon penumpang.

"Terdiri atas Gugus Tugas pusat atau di daerah apabila stasiun itu berhenti di daerah. Kemudian juga dari Dinas Perhubungan atau Dirjen Kereta Api di pusat, juga ada petugas dinas kesehatan setempat dan juga dari PT KAI sendiri," ujar Didiek.

Untuk perjalanan jarak jauh, PT KAI hanya mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) bagi calon penumpang kereta api jarak jauh.

Sementara bagi KRL commuter line yang melayani perjalanan Jabodetabek, Didiek mengatakan treatment-nya berbeda. Calon penumpang KRL memang tak ada yang menyertakan surat kesehatan.

"Tapi protokolnya kita lakukan dengan protokol sesuai satgas, artinya yang bersangkutan masuk stasiun harus pakai masker," katanya

"Lalu kita cek temperaturnya pakai alat pendeksi suhu, sehingga jika ada yang bersuhu 38 atau di atasnya itu akan kami lakukan penanganan dengan adanya ruang isolasi di stasiun," pungkas Didiek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas