Tetap Buka saat PSBB dan Bulan Ramadan, 51 Orang di Kawasan Lokalisasi Gang Royal Diamankan
Bukan hanya saat PSBB, tapi bisnis prostitusi itu juga berlangsung di tengah bulan Ramadan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya pasar saja yang tak mengindahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta, tetapi kawasan lokalisasi juga ikut-ikutan bandel.
Petugas kembali menemukan kawasan lokalisasi Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara kembali bergeliat.
Baca: Minuman Dioplos Pakai Disinfektan, Satu Warga Kalimantan Tewas, 2 Orang Kritis
Bukan hanya saat PSBB, tapi bisnis prostitusi itu juga berlangsung di tengah bulan Ramadan.
Hal itu diketahui setelah penggerebekan yang dilakukan Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (20/5/2020) dini hari.
Berdasarkan laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas di Gang Royal Tim Tiger mengecek ke lokasi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, hasil penggerebekan, ditemukan lima cafe prostitusi di Gang Royal yang masih buka.
"Di lokasi kami menemukan ada lima kafe yang masih buka, antara lain Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang, dan Kafe Arema," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).
Dari penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan 51 orang yang terdiri dari pengelola kafe prostitusi dan pekerja seks komersial di dalamnya.
Adapun dua pekerja seks komersial yang turut diamankan diketahui masih di bawah umur.
"Empat orang di antaranya dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang," jelas Budhi.
Budhi menambahkan, penggerebekan semalam juga termasuk sebagai tindakan pencegahan kerumunan di tengah penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Penindakannya sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 41 tahun 2020.
"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Budhi.
Ada 5 cafe prostitusi yang nekat beroperasi
Polres Metro Jakarta Utara menggerebek lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, di tengah penerapan PSBB di Jakarta.
Saat penggerebekan dini hari tadi, ditemukan sedikitnya lima kafe yang masih buka.
"Antara lain Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang, dan Kafe Arema," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020).
Menurut Budhi, saat digerebek, di dalam setiap kafe masih berlangsung aktivitas prostitusi.
Polisi menemukan ada 17 pengunjung di dalam lima kafe tersebut.
Ada pula 34 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang turut diamankan dari kafe-kafe tersebut.
Dua di antaranya masih di bawah umur.
Sementara untuk pihak pengelola, polisi mengamankan empat orang yang sudah dijadikan tersangka.
"Pada saat kami datang kami bisa membuktikan ada dugaan tindak pidana yang terjadi di situ sehingga kami melakukan penangkapan," jelas Budhi.
Keempat orang tersangka masing-masing berinisial R, UP, AJ, dan RD.
Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan anak di bawah umur.
34 PSK diamankan
Polres Metro Jakarta Utara menggerebek lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, di tengah penerapan PSBB DKI Jakarta serta di momen bulan Ramadan.
Hasilnya, polisi mengamankan puluhan orang yang sebagian di antaranya adalah para Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, total ada sebanyak 34 PSK yang diamankan dari Gang Royal dari penggerebekan dini hari tadi.
"Jumlah PSK yang ada di sana ada 34 orang," kata Budhi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (20/5/2020).
Puluhan PSK tersebut diamankan dari lima kafe prostitusi yang ada di Gang Royal, antara lain Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang, dan Kafe Arema.
Bahkan, dari puluhan PSK tersebut, polisi mendapati dua di antaranya masih di bawah umur.
"Dua di antaranya adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Perempuan jenis kelaminnya," ucap Budhi.
Selain para PSK, polisi juga mengamankan empat orang lainnya yang kini sudah dijadikan tersangka.
Baca: Perkara Bantuan Dana KONI 2017 Jalan Terus, Kejagung Tak Terpengaruh Nyanyian Ulum
Empat orang tersebut terdiri dari pengelola kafe, pekerja kafe, dan pelanggan PSK di bawah umur.
"Jadi ada empat tersangka yang kami tetapkan dalam pelanggaran tindak pidana baik tindak pidana baik TPPO (tindak pidana perdagangan orang) maupun KUHP," jelas Budhi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: 34 PSK Diamankan, Bisnis Syahwat Prostitusi Gang Royal di Penjaringan Nekat Buka Saat Ramadan & PSBB