Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktisi Hukum Sebut Tidak Ada Nama OSO di PT Mahkota

Praktisi Hukum Welfrid Silalahi dalam keterangannya kepada media, Sabtu (30/5/2020) menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Praktisi Hukum Sebut Tidak Ada Nama OSO di PT Mahkota
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Belasan karangan bunga curhatan nasabah investasi gagal bayar memenuhi gerbang masuk gedung DPR/MPR, Jumat (22/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Belakangan ini beredar pemberitaan yang menyebut nama Oesman Sapta Odang (OSO) dan anaknya Raja Sapta Oktohari (RSO) terkait kasus PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT. Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS).

Mengenai hal itu, Praktisi Hukum Welfrid Silalahi dalam keterangannya kepada media, Sabtu (30/5/2020) menegaskan informasi tersebut tidak benar.

"Kami menduga sedang ada yang berupaya membangun opini bahwa OSO terkait kasus ini, itu tidak benar sama sekali," kata dia.

"Ditelusuri dari sisi manapun tidak ada nama Pak OSO dalam kasus ini. Ini sengaja dibangun untuk mendiskreditkan nama baik pak OSO sebagai tokoh publik," kata Welfrid menambahkan.

Dijelaskan masalah tersebut sebenarnya adalah sengketa korporasi dimana  OSO tidak terlibat didalamnya, bahkan OSO Sekuritas pun tidak ada kaitannya dengan kasus ini.

"Jadi patut diduga ada pihak yang sengaja ingin menyeret nama Pak OSO dalam kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Warta Kota, sejumlah karangan bunga bertuliskan curahan hati para nasabah investasi MPIP dipajang di depan gedung DPR RI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Disebutkan bahwa perusahaan itu dimiliki dan dikelola Raja Sapta Oktohari (RSO), putera pengusaha Oesman Sapta Odang (OSO).

Lebih lanjut Welfrid Silalahi menjelaskan bahwa ada kekeliruan kedua terkait dengan pemberitaan bahwa ada keterlibatan Raja Sapta Oktohari (RSO) dalam kasus ini.

"Perlu diketahui bahwa saat ini RSO sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur utama PT. MPIP," katanya.

Mengenai solusi persoalan bisnis PT. Mahkota, Welfrid Silalahi menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung proses pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Hasil dari PKPU tersebut kelak akan lahir keputusan restrukturisasi yang menjadi solusi bagi semua pihak, sejak awal PT. MPIP tidak akan lari dari tanggungjawab sesuai peraturan yang berlaku,” Welfrid menegaskan.

Terkait bencana nasional Covid-19 yang melanda dunia, Welfrid menjelaskan bahwa hampir semua sektor usaha dan investasi mengalami krisis, tapi pihak PT. MPIP dan MPIS selalu beritikad baik untuk mencari solusi dan tidak pernah berpikir untuk mangkir dari kewajibannya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas