Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angka Reproduksi Efektif (Rt) Virus Corona di Jakarta 0,99, Kasus Covid-19 Terkendali?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penyebaran Covid-19 sudah mulai terkendali.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Angka Reproduksi Efektif (Rt) Virus Corona di Jakarta 0,99, Kasus Covid-19 Terkendali?
Tangkap layar channel YouTube BNPB
DKI Jakarta Anies Baswedan saat menunjukkan website milik Pemprov DKI Jakarta 

"Ini dilakukan sebelum PSBB, jadi ketika PSBB tahap pertama dimulai pada 10 April dan tahap kedua diteruskan, angka yang paling drastis turunnya di bulan Maret dan April," paparnya.

Anies mengatakan, angka Rt tersebut diperoleh dari hasil kerja keras bersama yang dilakukan penduduk Jakarta.

Anies Baswedan Tetapkan Bulan Juni sebagai Masa Transisi

Gubernur DKI Jakarta ,Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Hal itu disampaikan Anies dalam siaran langsung konferensi pers di kanal Pemprov DKI Jakarta, Kamis (6/6/2020).

"Kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpenjang," ungkap Anies.

Selain itu, Anies juga memutuskan bulan Juni sebagai masa transisi menuju kondisi Jakarta yang aman, sehat dan produktif.

Berita Rekomendasi

Menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," jelasnya.

Meski secara umum wilayah di DKI Jakarta sudah hijau dan kuning, namun, ada beberapa wilayah yang masih merah.

Anies mengatakan, dalam masa transisi ini, kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati.

Baca: BREAKING NEWS: Anies Baswedan Perpanjang Masa PSBB di Jakarta

"Periode ini menjadi periode transisi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas."

"Periode ini juga menjadi periode edukasi, pembiasaan terhadap pola hidup sehat, aman, produktif sesuai protokol Covid-19," ungkap Anies.

Anies menjelaskan, fase pertama masa transisi dimulai dengan melakukan pelonggaran kegiatan yang memiliki manfaat bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.

"Bila berhasil dengan baik, tidak ada lonjakan kasus, maka bisa masuk ke fase kedua, yakni kelonggaran yang lebih luas," terangnya.

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang, Masyarakat yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas