Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Transisi di Jakarta, Kendaraan Pribadi Bisa Angkut Penumpang Penuh, Ini Syaratnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Masa Transisi di Jakarta, Kendaraan Pribadi Bisa Angkut Penumpang Penuh, Ini Syaratnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 18 Juni 2020 sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi.

Dalam masa transisi ini, kegiatan bertransportasi warga juga diatur.

Anies menjelaskan, mobilitas kendaraan pribadi sudah bisa digunakan secara penuh, tapi ada beberapa syarat.

"Mobilitas kendaraan pribadi sudah bisa digunakan secara penuh."

"Kendaraan sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen kapasitas, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga."

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA)

"Mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas, motor silahkan boncengan bila satu keluarga," papar Anies, seperti dikutip dari kanal Pemprov DKI Jakarta.

Sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, kendaraan pribadi memang harus diisi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Berita Rekomendasi

Namun, jika penumpang merupakan satu keluarga, dibuktikan dengan alamat KTP yang sama, baik mobil maupun motor dapat mengangkut 100 persen kapasitas.

Sementara itu, untuk angkutan umum, boleh beroperasi dengan protokol pencegahan Covid-19.

Baca: Hari Ini MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal, Seluruh Stasiun Dibuka

Anies memaparkan, kapasitas penumpang kendaraan umum tetap dibatasi, yakni 50 persen dari kapasitas maksimal.

"Taksi dan lain-lain beroperasi dengan protokol Covid-19, angkutan umum 50 persen kapasitas," ujar Anies.

Dia mengatakan, MRT dan Transjakarta akan beroperasi kembali sesuai jam normal dengan headway yang singkat.


Namun, kapasitas per gerbongnya hanya 50 persen dari kapasitas maksimal.

Baca: Simak Aturan Sistem Ganjil Genap untuk Toto-toko yang Dibuka pada Masa Transisi PSBB di Jakarta

Begitu juga dengan bus, yang hanya boleh mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas maksimal.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas