Masa Transisi di Jakarta, Kendaraan Pribadi Bisa Angkut Penumpang Penuh, Ini Syaratnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi.
Dalam masa transisi ini, kegiatan bertransportasi warga juga diatur.
Anies menjelaskan, mobilitas kendaraan pribadi sudah bisa digunakan secara penuh, tapi ada beberapa syarat.
"Mobilitas kendaraan pribadi sudah bisa digunakan secara penuh."
"Kendaraan sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen kapasitas, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga."
"Mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas, motor silahkan boncengan bila satu keluarga," papar Anies, seperti dikutip dari kanal Pemprov DKI Jakarta.
Sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, kendaraan pribadi memang harus diisi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Namun, jika penumpang merupakan satu keluarga, dibuktikan dengan alamat KTP yang sama, baik mobil maupun motor dapat mengangkut 100 persen kapasitas.
Sementara itu, untuk angkutan umum, boleh beroperasi dengan protokol pencegahan Covid-19.
Baca: Hari Ini MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal, Seluruh Stasiun Dibuka
Anies memaparkan, kapasitas penumpang kendaraan umum tetap dibatasi, yakni 50 persen dari kapasitas maksimal.
"Taksi dan lain-lain beroperasi dengan protokol Covid-19, angkutan umum 50 persen kapasitas," ujar Anies.
Dia mengatakan, MRT dan Transjakarta akan beroperasi kembali sesuai jam normal dengan headway yang singkat.
Namun, kapasitas per gerbongnya hanya 50 persen dari kapasitas maksimal.
Baca: Simak Aturan Sistem Ganjil Genap untuk Toto-toko yang Dibuka pada Masa Transisi PSBB di Jakarta
Begitu juga dengan bus, yang hanya boleh mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas maksimal.