Masa Transisi di Jakarta, Kendaraan Pribadi Bisa Angkut Penumpang Penuh, Ini Syaratnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
"Stasiun dan halte, tempat menunggunya dibuat jarak, antriannya harus minimal 1 meter," tegasnya.
Anies Baswedan Tetapkan Bulan Juni sebagai Masa Transisi
Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Hal itu disampaikan Anies dalam siaran langsung konferensi pers di kanal Pemprov DKI Jakarta, Kamis (6/6/2020).
"Kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpenjang," ungkap Anies.
Selain itu, Anies juga memutuskan bulan Juni sebagai masa transisi menuju kondisi Jakarta yang aman, sehat dan produktif.
"Menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," jelasnya.
Baca: Rumah Ibadah Mulai Dibuka, Berikut Protokol Pencegahan Covid-19 yang Harus Ditaati Jamaah
Meski secara umum wilayah di DKI Jakarta sudah hijau dan kuning, namun, ada beberapa wilayah yang masih merah.
Anies mengatakan, dalam masa transisi ini, kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati.
"Periode ini menjadi periode transisi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas."
"Periode ini juga menjadi periode edukasi, pembiasaan terhadap pola hidup sehat, aman, produktif sesuai protokol Covid-19," ungkap Anies.
Anies menjelaskan, fase pertama masa transisi dimulai dengan melakukan pelonggaran kegiatan yang memiliki manfaat bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.
Baca: Anies Baswedan Sebut 66 RW di DKI Jakarta Masih Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya
"Bila berhasil dengan baik, tidak ada lonjakan kasus, maka bisa masuk ke fase kedua, yakni kelonggaran yang lebih luas," terangnya.
Anies menambahkan, dalam masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan akan tetap berlaku dan tetap ditegakkan.
"Mulai dari kegiatan usaha sampai kegiatan kemasyarakatan tidak ada pengecualian."
"Pelanggaran kewajiban dari masyarakat untuk menggunakan masker akan ditegakkkan," jelasnya.
Anies menegaskan, jika dalam masa transisi ini terjadi lonjakan kasus maka pihaknya akan kembali menghentikan kegiatan sosial ekonomi.
Simak video lengkapnya:
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)