PDIP DKI Minta Pemberlakuan Gage Motor-Mobil Selama PSBB Transisi Dibatalkan
Sejumlah moda angkutan seperti bus, kereta api, dan lainnya, menurut Gilbert, tak mungkin ditambahkan dalam waktu singkat ini.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menyoroti soal pemberlakukan aturan ganjil-genap pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di ibu kota. Menurut Gilbert, hal tersebut harus dibatalkan.
"Saya kira pemprov harus mampu menyiapkan tambahan transportasi, karena penumpang sekarang maksimal 50 persen. Itu tidak mungkin karena walaupun karyawan masuk 50 persen, tidak semuanya pekerja formal. Lebih banyak yang UMKM atau informal. Maka transportasi pasti akan berjubel. Membatasi motor gage menjadi tidak tepat," ujarnya dalam pesan yang diterima Tribunnews, Minggu (7/6/2020).
Baca: Pemprov DKI Jakarta Harus Pasang Rambu Lalu Lintas Sebelum Berlakukan Ganjil Genap untuk Motor
Sejumlah moda angkutan seperti bus, kereta api, dan lainnya, menurut Gilbert, tak mungkin ditambahkan dalam waktu singkat ini.
"Jam masuk juga hanya dibatasi antara 7.00 dan 9.00 WIab. Pasti masih menumpuk. Lebih baik gage motor dibatalkan," lanjutnya.
Baca: Benarkan Motor Bakal Kena Ganjil Genap, DKI Sedang Lakukan Evaluasi Sepekan ke Depan
Bahkan kebijakan PSBB transisi pun menurut Gilbert sulit untuk dimengerti, karena tidak sejalan dan sehubungan dengan kemampuan mengawasi.
"Di Pergub disebutkan pengawasan oleh Satpol PP, padahal pekerjaan lebih banyak dengan transisi ini. Dulu masih PSBB saja tidak mampu diawasi, khususnya yang di masyarakat bawah. Makanya ini hanya permainan kata-kata tanpa makna. Transisi versus new normal," ujar Gilbert
Dirinya mengatakan itu sebab kondisi di lapangan tidak ada yang mengindahkan soal pergub transisi.
Baca: Soal Sanksi Ganjil-Genap di PSBB Jakarta, Polda Metro: Kami Koordinasi Dulu dengan Dishub DKI
"Kenapa? Karena mereka tidak mampu menerapkan apa yang dimaksud dengan transisi. Saya khawatir dengan dampak ketidaktegasan ini ke penularan," pungkas Gilbert.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil-genap (gage) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi untuk sepeda motor dan mobil.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, aman dan Produktif.
Dalam Pergub 51/2020 di Pasal 18 ayat 2, Anies mengatur pembatasan kendaraan dengan ganjil-genal dan mengecualikan 11 kategori kendaraan salah satunya angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi atau ojol dan taksi online.
Lantas apa sanksi yang bakal diberikan oleh kepolisian jika ada yang melanggar aturan ganjil-genal di PSBB masa transisi?
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo mengaku hal itu masih akan dikoordinasikan dengan Dishub DKI.
"Akan kita koordinasikan dengan Dishub DKI," ungkap Sambodo saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (6/6/2020).
Sambodo menjelaskan pemberian sanksi apakah penilang, maupun teguran lisan dan tertulis bisa diberikan jika
Dishub DKI sudah menentukan ruas mana saja yang akan diberlakukan ganjil-genap.
Pasalnya hingga kini, Dishub DKI belum menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap.
"Jadi harus ditentukan dulu ruas mana saja yang diberlakukan ganjil genap. Agar menjadi sebuah pelanggaran lalu lintas maka Dishub DKI harus memasang rambu dan menetapkan ruas jalan mana yang diberlakukan gage baik bagi sepeda motor maupun mobil," tambah Sambodo.