Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SIM Anda Mati? Polda Metro Jaya Rencana Beri Dispensasi Pada Pengendara Selama Pandemi Corona

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengupayakan dispensasi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis di masa pandemi virus Corona

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in SIM Anda Mati? Polda Metro Jaya Rencana Beri Dispensasi Pada Pengendara Selama Pandemi Corona
Tribunnews/JEPRIMA
Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengupayakan dispensasi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis di masa pandemi virus Corona untuk bisa diperpanjang.

Pengajuan itu diajukan kepada Korlantas Mabes Polri.

Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan nantinya dispensasi yang diberikan berupa tidak akan dilakukan penilangan dan diperbolehkan memperpanjang SIM tanpa menggunakan jalur pembuatan SIM baru.

"Di masa awal kan dispensasi sampai akhir bulan (Juni, Red), tapi kami akan ajukan agar dispensasi diperpanjang," kata Hedwin kepada wartawan, Senin (8/6/2020).

Ia mengatakan rencana perpanjangan dispensasi yang semula akan berakhir pada 29 Juni 2020 diajukan perpanjang menjadi 29 Juli 2020. Dengan kata lain, ia mengajukan perpanjangan waktu selama sebulan.

Baca: Antrean Membeludak, Korlantas Pertimbangkan Tambah Masa Dispensasi Perpanjangan SIM

Baca: Krisdayanti Bongkar Chat dengan Aurel, Azriel Hermansyah Curhat, Sedih dan Malu Dicap Anak Durhaka

Petugas memakai alat pelindung diri (APD) saat melayani warga yang ingin melakukan kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Samsat Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Samsat Jakarta Timur menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) sejak dibukanya kembali pelayanan kepengurusan SIM dan STNK. Tribunnews/Herudin
Petugas memakai alat pelindung diri (APD) saat melayani warga yang ingin melakukan kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Samsat Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Samsat Jakarta Timur menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) sejak dibukanya kembali pelayanan kepengurusan SIM dan STNK. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Kami sedang evaluasi dan ajukan ke Korlantas untuk dapat perpanjangan pelaksanaan dispensasi. Jadi mungkin bisa di bulan depannya lagi (dispensasi, Red)," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan tidak akan menilang pengendara yang diketahui Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis masa berlakunya selama pandemi virus Corona.

Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan hal itu merupakan diskresi yang diberikan pihak kepolisian karena masalah pandemi virus Corona.

Pengendara yang diberikan kelonggaran adalah pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020.

Baca: Pemandangan Baru Stasiun KRL Saat PSBB Transisi, Banyak Penumpang Pakai Masker Hingga Face Shield

Baca: Antrean Penumpang Sempat Mengular Saat Masa PSBB Transisi, Begini Suasana Terkini di Stasiun Bogor

"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020," kata Kompol Hedwin kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Lalu menambahkan, saat ini pihak kepolisian telah membuka kembali layanan perpanjangan SIM. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis pada periode tersebut mendapatkan dispensasi dengan cara diperbolehkan memperpanjang SIM tanpa menggunakan jalur pembuatan SIM baru.

"Artinya SIM yang masa berlakunya habis 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020 mendapat dispensasi. Bisa diperpanjang nanti bulan depan, setelah 29 juni bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru," pungkasnya.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas