Soal Permenhub Baru, Kadishub DKI Tegaskan Jakarta Tetap Terapkan Pembatasan Ekstrem
Syafrin Liputo mengatakan Pemprov DKI akan tetap menerapkan kebijakan pembatasan kapasitas penumpang sebesar 50 persen.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnewsa.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Pemprov DKI akan tetap menerapkan kebijakan pembatasan kapasitas penumpang sebesar 50 persen.
Alasannya karena dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 dijelaskan bahwa penetapan kapasitas tersebut menyesuaikan dengan kondisi daerah masing - masing.
DKI Jakarta tetap menerapkan pembatasan 50 persen bagi angkutan massal karena ibu kota masih dalam masa transisi PSBB. Sehingga pembatasan ekstrem tetap diberlakukan.
Baca: Pusat Perbelanjaan di DKI Buka 15 Juni tapi Tempat Bermain Anak, Bioskop dan Fitness Belum Diizinkan
"Untuk penetapan kapasitas di wilayah itu menyesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Di Jakarta kita masih dalam kerangka PSBB, kerangka kebijakan PSBB artinya masa transisi ini kita tetap melakukan pembatasan yang ekstrem agar masyarakat tidak serta merta berkegiatan sebebas-bebasnya," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).
Meski sudah ada pembukaan sejumlah sektor yang sebelumnya dikecualikan, masyarakat tetap diimbau untuk tetap lebih banyak di rumah.
Baca: Anies Serukan 5 Prinsip dalam Beribadah untuk Warga DKI Jakarta
Jika ada penugasan atau urusan kerjaan, maka pergi keluar rumah diperkenankan menjalankan aktivitas di luar rumah.
"Kalau anda ditugaskan bekerja, baru silakan. Jangan melakukan kegiatan yang tidak penting di masa transisi ini," ucap dia.