35 Buruh Pabrik Tangerang Dikabarkan Disekap karena Alasan Covid-19, Begini Faktanya
Info yang beredar sebanyak 35 karyawan PT Damai Indah Kaca Tipis (Dainka) disekap dengan alasan Covid-19.
Editor: Anita K Wardhani
Dan bisa berkomunikasi menggunakan handphone serta karyawan merasa cukup senang dengan gaji yang cukup besar.
“Dengan adanya informasi ini pihak karyawan tidak menerima dikarenakan merasa tidak adanya penyekapan dan hak-haknya pun dipenuhi oleh perusahaan,” kata Kapolsek.
Camat Sepatan, Dadang Sudrajat juga melurusukan pemberitaan tersebut.
Bahwa benar dirinya dan Kapolsek Sepatan melakukan kunjungan ke PT Dainka untuk mengecek langsung dan berdialog dengan pihak perusahaan.
Menurut Dadang pegecekan langsung ke perusahaan yang dimaksud ini untuk memastikan jika kententraman dan ketertiban wilayah Sepatan kondusif.
Jangan sampai di saat pendemi Covid-19 ada pemberitaan seperti itu yang akan menganggu keamanan di wilayah Sepatan.
“Perusahaan tersebut keberadaannya berada di salah satu desa di Kecamatan Sepatan, hal itu perlu diluruskan.
"Terlebih menyangkut informasi ketentraman dan ketertiban. Agar tidak menjadi keresahan bagi warga juga dalam menjaga kondusivitas wilayah dari informasi yang berkembang,” ungkap Dadang.
"Alhamdulillah tidak seperti yang diberitakan. Apalagi dari Polres Metro Tangerang juga turun langsung ke lapangan," sambungnya.
Suharto selaku Manager Produksi PT Dainka secara tegas menyatakan tidak ada penyekapan.
"Kami tidak melakukan penyekapan, berita itu tidak benar," tutur Suharto.
Suharto mengaku pihak Polsek Sepatan dan Camat Sepatan sudah melakukan pengecekan secara langsung.
Selama pandemi Covid-19, PSBB diberlakukan dan banyak perusahaan merumahkan karyawannya.
Sebaliknya, pihak PT Dainka memberikan penawaran bagi karyawan di bidangnya yang masih mau bekerja di perusahaannya dengan tetap melaksanakan protokol Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.