35 Buruh Pabrik Tangerang Dikabarkan Disekap karena Alasan Covid-19, Begini Faktanya
Info yang beredar sebanyak 35 karyawan PT Damai Indah Kaca Tipis (Dainka) disekap dengan alasan Covid-19.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan terkait informasi penyanderaan puluhan karyawan.
Info yang beredar sebanyak 35 karyawan PT Damai Indah Kaca Tipis (Dainka) disekap dengan alasan Covid-19.
“Sudah kami lakukan pengecekan langsung ke PT Dainka terkait kabar tersebut.
"Kami tegaskan bahwa info itu tidak benar,” kata Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Mohammad Sugiyarto, Minggu (14/6/2020).
Kapolsek melanjutkan, pengecekan atau peninjauan ke PT Dainka di Jalan Raya Karet V Kawasan Industri Akong, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang dihadiri langsung oleh dirinya beserta dari jajaran kecamatan setempat.
Ia menjelaskan, berdasarkan fakta di lapangan dengan adanya pandemi Covid-19 perusahaan mengambil kebijakan merumahkan karyawan sebanyak 147 orang.
Dan tetap memberikan dengan gaji 80% dari upah yang diterima.
Namun demikian untuk menjaga perawatan mesin, gudang dan kebersihan serta administrasi, perusahaan memerlukan 37 karyawan.
Dengan catatan mau membuat pernyataan tidak keluar area pabrik atau berada di lingkungan pabrik dengan fasilitas yang telah disediakan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga karyawan tidak tertular virus corona dari luar area pabrik.
“Karyawan yang berminat untuk bekerja membuat pernyataan, setiap akhir pekan bisa dikunjungi oleh keluarganya dengan standar protokol kesehatan,” ucapnya.
Bahkan, pihak Polsek Sepatan melakukan kroscek atas keterangan manajemen perusahaan tersebut kepada 7 karyawan yang dipilih secara acak.
Dari 7 pegawai tersebut memberikan keterangan bahwa tidak merasa disekap oleh perusahaan.
Karyawan bisa beraktivitas olahraga, bertemu keluarga pada saat hari Minggu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.