35 Buruh Pabrik Tangerang Dikabarkan Disekap karena Alasan Covid-19, Begini Faktanya
Info yang beredar sebanyak 35 karyawan PT Damai Indah Kaca Tipis (Dainka) disekap dengan alasan Covid-19.
Editor: Anita K Wardhani
“Aturan protokol kesehatan kita tetapkan. Kita juga berikan gaji lebih dari sebelumnya, fasilitas mess yang memadai serta kami cukupi kebutuhannya di dalam. Kita buat penawaran, surat kesepakatan," imbuhnya.
"Kami berikan penawaran dikarenakan berhubungan dengan mesin produksi yang ada di perusahaan kami yang memang tidak boleh berhenti.
"Harus berjalan terus untuk maintenance dan harus dirawat guna mencegah permasalahan produksi di kemudian hari," papar Suharto.
PHK di Banten, 17.289 Orang dan 27.568 Dirumahkan
Gubernur Banten Wahidin Halim mengimbau para pencari kerja tidak berspekulasi untuk datang ke Banten setelah Lebaran saat ini.
Akibat pandemi Covid-19 banyak tenaga kerja di Banten yang masih dirumahkan.
"Jangan mencari kerja di Banten. Saat ini Banten sedang sulit lowongan kerja," ujar pria yang akrab disapa WH dalam keterangannya kepada Warta Kota, Kamis (28/5/2020).
Ia merinci dari data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten pada tanggal 20 Mei 2020 menunjukkan sebanyak 27.569 karyawan dirumahkan.
Sementara jumlah karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai17.298 orang.
Sedangkan jumlah perusahaan yang tutup mencapai 59 perusahaan.
Imbauan Gubernur WH itu untuk antisipasi pendatang baru atau pencari kerja ke Banten yang mengiringi arus balik Lebaran.
Dijelaskan, dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihaknya tidak menutup atau menghentikan aktivitas produksi pada industri. Namun demikian, industri harus melaksanakan protokol kesehatan dalam proses produksinya.
'Sehingga berdampak pada jumlah dan jam kerja karyawan," ucapnya.
Jelang Idul Fitri 1441 kemarin Gubernur juga mengimbau masyarakat Provinsi Banten tidak mudik Lebaran 2020. Hal itu dilakukan untuk menghindari dan memutus penyebaran Covid-19.
Imbauan itu memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (dik)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Heboh, Sebanyak 35 Buruh Pabrik Tangerang Disekap, Begini Cerita Lengkap dan Faktanya,
Penulis: Andika Panduwinata
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.