Fakta Baru Kasus Gadis di Bawah Umur Digilir 8 Orang: Pelaku Rudapaksa Korban 2 Rangkaian
"Jadi ada 2 rangkaian, pertama 10 April (2020) dilakukan 8 orang, kemudian nyambung lagi 18 April dilakukan oleh 7 orang."
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dicekoki Pil Exicmer Hingga Minta Sejumlah Uang
Seorang remaja putri tewas setelah dirudapaksa bergilir di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Diketahui, ada sebanyak delapan pemuda merudapaksa remaja putri berinisial OR (16) secara bergilir.
Tragedi remaja putri dirudapaksa bergilir dilakukan di salah satu rumah pelaku, tepatnya Desa Cihuni, Kelurahan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada pertengahan bulan April 2020 lalu.
Dugaan kuat, remaja putri dicekoki pil excimer agar para pelaku muda merudapaksa korban secara bergilir.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan bila pwristiwa pemerkosaan secara begilir itu dilakukan sebanyak dua kali oleh para pelaku.
Menurutnya temuan fakta baru itu didapati usai melakukan pemeriksaan lanjutan dari beberapa tersangka yang telah diamankan.
"Semula 7 tersangka, jadi nambah 1 tersangka lagi. Jadi ada 2 rangkaian, pertama 10 April (2020) dilakukan 8 orang, kemudian nyambung lagi 18 April 2020 dilakukan 7 orang"
"Pengembangan daei salah satu tersangka pada saat terjadi pada tanngal 10 April 2020, dua kali pertemuan," kata Efi di lokasi pemakaman korban Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Periang, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (17/6/2020).
Selain itu, pihaknya turut membantah pernyataan pada rilis yang disebar terkait kasus rudapaksa itu.
Sebab, pada rilis tersebut pihaknya menyatakan pelaku memberikan pil excimer dan uang sebesar Rp. 100.000 atas permintaan dari korban.
"Bayaran ternyata tidak ada, setelah melakukan penangkapan tersangka inisial D itu kita dalami kemudian kita konfrontir ternyata tidak ada bayaran dari para terasangka"
"Ini sudah kita konfrontir terhadap tersangka satu dan lainnya, tidak ada unsur pembayaran"
"Serta excimer memang diberikan kepada korban, pelaku yang memberikan kepada korban," tandasnya.