Menilik Kondisi Terkini Rumah Tempat Aulia Kesuma Bunuh Suami dan Anak Tiri, Gerbang Mulai Berkarat
Rumah tersebut menjadi saksi bisu peristiwa pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya M Adi Pradana alias Dana (23).
Editor: Adi Suhendi
Setelah membunuh keduanya, Aulia Kesuma cs meletakkan kedua jenazah korban di dalam mobil yang terparkir di garasi.
Mereka berencana membakar rumah untuk menghilangkan jejak.
Namun, hal itu gagal karena petugas pemadam sempat datang dan memadamkan api.
Kemudian Aulia dan Geovanni membawa kedua jenazah ke Cidahu, Sukabumi, Minggu (25/8/2019) pagi dan di sana mobil yang berisi mayat Pupung dan Dana dibakar dengan disiram bensin terlebih dahulu.
Baca: Pengacara Aulia Kesuma Bakal Surati Komisi III DPR dan Jokowi, Desak Hukuman Mati Dihapus
Meski begitu, dari temuan jenazah yang terbakar, polisi berhasil mengidentifikasi korban dan mengungkap pelaku pembunuhan.
Dalam persidangan, majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis maksimal yakni pidana mati terhadap terdakwa Aulia Kesuma (45) dan anaknya Geovanni Kelvin, Senin (15/6/2020).
Aulia merupakan istri muda Pupung dan ibu tiri Dana.
Motif pembunuhan diketahui bahwa Aulia ingin menguasai rumah korban.
Sebab Aulia terjerat utang di dua bank hingga Rp10 Miliar.
Baca: Keluarga Pupung Sadili Minta Anak Aulia Kesuma Tak Dijadikan Tameng Hukum: Kami Sanggup Merawat
"Terdakwa satu yakni Aulia Kesuma dan terdakwa dua yakni Geovanni Kelvin, terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP."
"Karenanya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi dalam pembacaan putusannya, Senin (15/6/2020).
Menurutnya perbuatan keduanya diakui oleh para terdakwa dan dilakukan secara sadar.
Bahkan yang memberatkan untuk memuluskan aksinya Aulia menyewa dua ekskutor dan melibatkan 3 pelaku lainnya dalam merencanakan pembunuhan.
"Lalu juga terdakwa membawa jenasah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.