Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekonstruksi Kasus John Kei: Dijerat UU Pembunuhan Berencana, 12 Orang DPO

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penyerangan disertai pembunuhan oleh John Kei bersama dengan anak buahnya terhadap Nus Kei.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Rekonstruksi Kasus John Kei: Dijerat UU Pembunuhan Berencana, 12 Orang DPO
WARTAKOTA/Nur Ichsan
PRA REKONSTRUKSI - Polda Metro Jaya melakukan pra rekonstruksi kasus penyerangan kediaman NK di Perumahan Green Lake, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (24/6/2020). Dalam pra rekonstruksi dilakukan dengan sejumlah reka adegan, untuk melihat lebih detail persoalan tersebut di lapangan sesuai dengan berita acara pemeriksaan. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

Nus Kei merupakan paman dari John Kei dan keduanya umurnya tak berbeda jauh.

Adapun motif penyerangan yang dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap Nus Kei itu dilatari masalah pribadi.

"Masalahnya adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah, kemudian permasalahan semakin meruncing dengan keduanya saling melempar ancaman," jelas Nana.

Dari penyidikan sementara, polisi mendapati adanya pemufakatan jahat dalam kasus ini.

"Didapati perintah dari saudara John Kei kepada anggotanya, indikator dari permufakatan jahat adalah adanya perencanaan pembunuhan terhadap NK," kata Nana.

Selain itu juga adanya pembagian peran dalam aksi penyerangan tersebut.

"Ada juga yang bertugas mencari sasaran lain atau mereka bertugas melakukan pengamanan," sambungnya.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas