Disebut Menang Hadiah iPhone, Wanita 18 Tahun Asal Jakarta Malah Kehilangan Uang Rp 21,2 Juta
Pelaku terus meminta korban mentransfer uang, hingga mencapai Rp 21,2 juta ke dua rekening BTPN yang berbeda.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penipuan melalui media sosial kembali terjadi, kali ini korbannya seorang warga asal Jakarta Barat, berinisial PB (18 tahun).
Aksi culas ini bermula pada 17 Juni lalu, sekitar pukul 11.47 WIB, ketika itu seseorang yang mengatasnamakan pihak @eraphone_store, mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor HP 081240294676 kepada korban.
Pesan tersebut menyebutkan, kalau korban memenangkan hadiah iPhone 11 Pro Max 256 GB dari program Give Away @eraphone_store.
Untuk mendapatkan hadiah tersebut, korban harus membayar pajak sebesar Rp 500 ribu.
Korban diberi waktu paling lama satu jam untuk menyelesaikan pembayaran pajak.
"Tapi kalau kakak nggak bisa, terpaksa kami random kembali untuk pemenang selanjutnya," tulis pelaku di pesan WhatsApp-nya.
Baca: Pilih-pilih Korban, Syamsuri Beraksi Jadi Polisi Gadungan yang Selidiki Kasus Penipuan Sales Oli
Baca: Marak Penipuan Berkedok Lelang Online, PPGI Minta Masyarakat Waspada
Pelaku meminta agar korban mengirimkan pembayaran pajak ke rekening Bank BTPN (PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional tbk) dengan nomor 902-70056-550 atas nama Meiske Marthen M.
Setelah uang ditransfer, pelaku kembali mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban.
Isinya menyebutkan, hadiah belum bisa dikirim kepada korban karena masih tertahan di bagian transit pengiriman.
Pelaku mengatakan, ada hambatan dalam proses pengiriman barang, karena tidak sesuai dengan aturan Menteri Perdagangan.
Agar pengiriman bisa dilanjutkan, korban diminta mengirimkan Rp 1 juta untuk mengurus pembuatan semacam surat pertanggungjawaban (SPJ).
Pelaku berdalih, urusan surat SPJ bisa selesai, jika korban membayar tarif proses pembuatan yang sudah diatur Kementerian Perdagangan. Nilainya, sebesar Rp 1,5 juta.
"Karena saya sudah mentransfer Rp 500 ribu, maka saya diminta mengirimkan Rp 1 juta lagi," kata korban.