Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prostitusi Anak di Bawah Umur di Koja Terbongkar, Muncikarinya Pasutri

Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, ketiganya memasarkan para anak di bawah umur tersebut lewat aplikasi Michat.

Editor: Sanusi
zoom-in Prostitusi Anak di Bawah Umur di Koja Terbongkar, Muncikarinya Pasutri
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Koja meringkus tiga orang tersangka kasus perdagangan anak di bawah umur.

Ketiganya masing-masing bernama Dea Noviawanti, Kamsa Nurkolis, dan Suryadi, ditangkap lantaran memasarkan tujuh anak di bawah umur menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, ketiganya memasarkan para anak di bawah umur tersebut lewat aplikasi Michat.

"Mereka memperdagangkan anak-anak di bawah umur dengan menggunakan Michat. Untuk bertransaksi dan mencari pelanggan," kata Cahyo dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/6/2020).

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Sabtu (13/6/2020) lalu di sebuah tempat kos di wilayah Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Tempat kos itu dipakai untuk bertransaksi serta menampung para PSK di bawah umur tersebut.

"Ini sudah beberapa hari berlangsung, kita dari Polsek Koja mengungkap dengan adanya informasi dari masyarakat sekitar bahwa di daerah Semper dan sekitarnya ada praktek prostitusi di bawah umur," jelas Cahyo.

BERITA REKOMENDASI

Adapun dari hasil pemeriksaan, diketahui Dea dan Kamsa merupakan pasangan suami istri.

Mereka sudah sekitar 6 bulan terakhir menjadi muncikari PSK di bawah umur bekerjasama dengan Suryadi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 296 KUHP.

"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," kata Cahyo.

Muncikari pekerjakan 7 anak

Tiga orang muncikari yang ditangkap aparat Polsek Koja mempekerjakan tujuh anak di bawah umur menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Para anak di bawah umur tersebut masih berusia belasan tahun dan dipasarkan kepada pria hidung belang lewat aplikasi Michat.

"Korban ada tujuh orang, hampir seluruhnya anak di bawah umur. Usianya antara 15, 16, dan 17 tahun," kata Cahyo dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/6/2020).

Ketiga muncikari yang ditangkap dalam kasus ini masing-masing bernama Dea Noviawanti, Kamsa Nurkolis, dan Suryadi.

Mereka menampung dan mempekerjakan tujuh anak di bawah umur itu pada sebuah tempat kos di wilayah Koja, Jakarta Utara.

Sebelum melayani pria hidung belang, setiap korban difoto dan dipasarkan lewat Michat.

Menurut Cahyo, para korban sama sekali tidak mengetahui siapa pria hidung belang yang akan mereka layani sebelum benar-benar bertemu di kamar kos.

Pasalnya, gawai yang dipakai untuk memasarkan para korban sepenuhnya dikontrol ketiga muncikari ini.

"Karena yang transaksi bukan anaknya langsung, tapi maminya. Jadi handphone itu dipegang maminya," ucap Cahyo.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Sabtu (13/6/2020) lalu di tempat kos tempat mereka beroperasi.

Adapun dari hasil pemeriksaan, diketahui Dea dan Kamsa merupakan pasangan suami istri.

Mereka sudah sekitar 6 bulan terakhir menjadi muncikari PSK di bawah umur bekerjasama dengan Suryadi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 296 KUHP.

"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," kata Cahyo.

Diimingi kerja di restoran

Pasangan suami istri muncikari yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK di Koja mempunyai cara tersendiri untuk merekrut para korbannya.

Kamsa Nurkolis dan Dea Noviawanti awalnya mencari anak di bawah umur yang putus sekolah dari kampung mereka di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Setelah menemukan calon PSK, pasutri ini kemudian mengiming-imingi mereka dengan kehidupan yang lebih baik di Jakarta.

Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, pasutri ini menjanjikan pekerjaan di restoran dengan gaji besar kepada para anak di bawah umur asal Cianjur tersebut.

"Mereka ini ke kampung halaman mereka di daerah Cianjur. Dengan mengatakan mereka akan dipekerjakan di restoran dengan gaji yang cukup tinggi," kata Cahyo di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/6/2020).

Setelah para remaja ini teryakini, Kamsa dan Dea lantas mengajak mereka ke Jakarta.

Sedikitnya sudah tujuh anak di bawah umur yang berhasil dikelabuhi pasangan suami istri ini hingga mereka mau ikut ke Jakarta.

Nyatanya, di Jakarta, anak-anak ini dijadikan sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.

"Sampai di Jakarta mereka ditampung dan ditawarkan kepada orang yang berminat atau orang yang berbuat cabul melalui aplikasi Michat," ucap Cahyo.

Selain Kamsa dan Dea, polisi juga menangkap rekan mereka sesama muncikari, Suryadi.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Sabtu (13/6/2020) lalu di tempat kos tempat mereka beroperasi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 296 KUHP.

"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," kata Cahyo.

 Imbas Covid-19, Target PAD Kota Bekasi dari Sektor Restoran, Hiburan dan Hotel Baru Masuk 41%

 424 Jenazah Dimakamkan Dengan Protap Covid-19 Selama PSBB Masa Transisi

 Gadis 14 Tahun Korban Dugaan Penculikan Pacarnya Sudah Ditemukan

 Ramalan Zodiak Cinta Minggu 28 Juni 2020, Cancer Dapat Kenalan Baru, Scorpio Ubah Kebiasaan

 Dibagi 4 Sesi, Berikut Tips Menghadapi UTBK 2020 Agar Masuk PTN

Tarif PSK

Pasangan suami istri muncikari di Koja memasang harga tertentu terhadap tujuh PSK di bawah umur yang mereka pekerjakan.

Setiap PSK belasan tahun tersebut dipasarkan lewat aplikasi Michat seharga Rp 300-400 ribu sekali berhubungan intim dengan pria hidung belang.

"Harganya rata-rata Rp 300-400 ribu," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo, Sabtu (27/6/2020).

Untuk mencari keuntungan, pasutri muncikari ini lantas memotong upah yang diterima PSK dari pria hidung belang.

Dijelaskan Cahyo, setiap PSK wajib memberikan setoran Rp 50-100 ribu kepada muncikarinya.

"Kalau mami dan papinya bisa dapat Rp 50-100 ribu, ya mereka antara Rp 200-300 ribu dapatnya," ucap Cahyo.

Ketiga muncikari yang ditangkap dalam kasus ini masing-masing bernama Dea Noviawanti, Kamsa Nurkolis, dan Suryadi.

Diketahui Dea dan Kamsa merupakan pasangan suami istri.

Sebelum melayani pria hidung belang, setiap korban difoto dan dipasarkan lewat Michat.

Menurut Cahyo, para korban sama sekali tidak mengetahui siapa pria hidung belang yang akan mereka layani sebelum benar-benar bertemu di kamar kos.

Pasalnya, gawai yang dipakai untuk memasarkan para korban sepenuhnya dikontrol ketiga muncikari ini.

"Karena yang transaksi bukan anaknya langsung, tapi maminya. Jadi handphone itu dipegang maminya," ucap Cahyo.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Sabtu (13/6/2020) lalu di tempat kos tempat mereka beroperasi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 296 KUHP.

"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," kata Cahyo. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas