Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuh Babinsa Tambora Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
tersangka pembunuhan Babinsa Tambora Serda RH Saputra, yakni Letda RW juga dijerat pasal penyalahgunaan senjata api dan perusakan tempat umum
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain dijerat pasal pembunuhan, tersangka pembunuhan Babinsa Tambora Serda RH Saputra, yakni Letda RW juga dijerat pasal penyalahgunaan senjata api dan perusakan tempat umum.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan akibat perbuatannya tersangka Letda RW dijerat pasal berlapis.
"Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, pasal pembunuhan KUHP ancamannya maksimal 15 tahun. Kedua, perusakan di tempat umum KUHP juga ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan. Kemudian yang ketiga pasal penyalahgunaan senjata api, UU Darurat, ini paling berat, ancaman hukumannya bisa 20 tahun," kata Eddy dalam konferensi pers di Mako Puspom TNI AL Jakarta Utara pada Kamis (2/7/2020).
Eddy mengungkapkan sebelum melakukan kejahatan tersebut Letda RW juga pernah melakukan sejumlah pelanggaran.
Baca: 2 Oknum Anggota TNI AD Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Babinsa Tambora
Ia mengatakan terkait pelanggaran lain tersebut sebelumnya tersangka Letda RW juga pernah menjalani sidang beberapa kali di pengadilan.
"Tersangka ini juga melakukan beberapa kali pelanggaran. Jadi pelanggaran yang kesekian kalinya. Sudah ada beberapa pelanggaran sebelumnya yang juga sedang berproses di pengadilan. Dia menjalani sidang beberapa kali dan dalam perkara yang terakhir ini," kata Eddy.
Selain itu Eddy mengatakan dua oknum anggota TNI Angkatan Darat berinisial Sertu H dan Koptu S serta enam masyarakat sipil juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Eddy mengungkapkan kedua anggota TNI AD tersebut berperan memberikan dan meminjamkan senjata senjata jenis pistol SIG Sauer P226 Nomor Senjata UU 640060.
Senjata api milik Sertu H tersebut digunakan oleh tersangka oknum anggota TNI AL Letda RW untuk melakukan perusakan dengan menembak gagang pintu lobby depan dan tembakan ke arah atas Hotel Mercure Jakarta Batavia.
Saat ini senjata tersebut disita oleh Pomdam Jaya.
"Kemudian tersangka lain, ada dua oknum TNI AD yakni Sertu H dan Koptu S. Ini barang bukti sudah kita kumpulkan, keterangan para saksi dan petunjuk serta sudah dikaitkan sehingga penyidik yakin kedua ini juga sebagai tersangka. Peranannya adalah memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka. Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka sersan H tersebut," kata Eddy dalam konferensi pers di Mako Puspom TNI Angkatan Laut Jakarta Utara pada Kamis (2/7/2020).
Sedangkan untuk enam orang tersangka masyarakat sipil, Eddy mengatakan, pemeriksaan mereka menjadi kewenangan Pihak Polri.
Eddy mengatakan saat ini keenam tersangka tersebut tengah diproses oleh Polres Metro Jakarta Barat.
"Kemudian tersangka sipil enam orang dan menjadi kewenangan pihak Polri. Saat ini sedang disidik oleh Polres Metro Jakarta Barat. Ini juga dijerat perusakan di tempat umum," kata Eddy.
Eddy mengatakan pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah telah diproses selama delapan hari secara marathon.
Gelar perkara juga telah dilakukan di Mako Puspom TNI AL.
"Semua yang terkait tindak pidana semua sudah dijerat dan yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan sesuai denga aturan hukum berlaku. Selanjutnya kita tunggu proses persidangan setelah ini penyidik memberkas menberikan kepada auditor agar sctpmya melaksanakan sidang," kata Eddy.
Dalam kasus tersebut senjata tajam badik milik tersangka Letda RW, proyektil peluru, serta sejumlah barang bukti lainnya juga telah diamankan sebagai barang bukti.