Minta Maaf Usai Ngamuk di SMAN 3 Tangsel, Lurah di Pamulang Tetap Terancam 2 Tahun Penjara
Proses hukum dipastikan tetap berjalan pada kasus perusakan fasilitas di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel oleh Lurah Benda Baru, Pamulang, Saidun.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Proses hukum dipastikan tetap berjalan pada kasus perusakan fasilitas di ruang Kepala SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Lurah Benda Baru, Pamulang, Saidun.
Kendati Saidun telah melangsungkan pertemuan dan permintaan maaf kepada pihak sekolah.
Hal itu dipastikan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto.
Supiyanto mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.
Sebab, kasus tersebut terkategori sebagai tindak pidana murni.
Di mana tertuang dalam Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan pengrusakan.
Dengan ancaman dua tahun penjara.
Baca: Rugi Hingga Rp2 Miliar, Belasan Warga di Pamulang Tangsel Mengaku Jadi Korban Kompolotan Penipu
Baca: Kepala Sekolah SMA 3 Tangsel Sebut Lurah Benda Baru Pamulang yang Ngamuk Titip 5 Calon Siswa
"Ini kan bukan delik aduan, pidana murni. Yang penting saya profesional melaksanakan penyelidikan dan penyidikan titik sesuai ketentuan yang ada," kata Supiyanto saat ditemui di Mapolsek Pamulang, Tangsel, Sabtu (18/7/2020).
Supiyanto menuturkan pihaknya telah memanggil beberapa saksi dan beberapa alat bukti guna perkembangan penyelidikan kasus.
Menurutnya, saksi baru dihadirkan dari pihak pelapor serta bukti rekaman CCTV yang terdapat di dalam ruang Kepala SMAN 3 Tangsel.
"Empat dari pelapor, kita cari fakta hukum dulu alat bukti. Jadi yang dirusak itu toples dari kaca yang ada di meja Kepala Sekolah," ujarnya.
Baca: Sanksi Akan Dijatuhkan ke Lurah Benda Baru Pamulang yang Ngamuk di SMAN 3 Tangsel
Baca: Kronologi Lurah di Tangsel Ngamuk pada Kepsek SMAN 3, Gara-gara Siswa Titipannya Tidak Lolos
Diwartakan sebelumnya, Saidun mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel akibat calon siswa yang dititipkannya tidak dinyatakan lolos.
Lantaran tidak diterimanya calon siswa yang dititipkan, Saidun pun berkunjung ke SMAN 3 Tangsel guna meminta penjelasan pihak sekolah pada Jumat, 10 Juli 2020.
Namun, pihak sekolah bersikukuh tak dapat memasukan calon siswa yang dititipkan Saidun itu.
Mendapat jawaban tersebut, Saidun pun mengamuk dengan menendang toples makanan ringan hingga pecah yang terdapat di meja ruang Kepala SMAN 3 Tangsel.
Minta Maaf
Pelaksana tugas (Plt) Kepsek SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiah, telah berdamai dengan Lurah Benda Baru, Saidun.
Perdamaian itu terjadi setelah Lurah Benda Baru datang ke SMAN 3 Tangsel untuk meminta maaf atas perbuatannya yang merusak fasilitas milik SMAN 3 Tangsel, Jumat (17/7/2020).
Meski telah berdamai Aan menyatakan bahwa proses hukum atas tindakan Lurah Benda Baru tersebut tetap berjalan.
"Kita lihat saja ya nanti, karena dengan adanya Pak Lurah sudah ke sini secara kekeluargaan. Saya belum putuskan cabut laporan polisi. Biarinlah proses ke polisi. Misalnya nanti Pak Lurah dipangil polisi akhirnya seperti apa, nah itu yang akan kami ikuti," tandas Aan.
Aan Sri Analiah mengatakan, peristiwa Lurah Benda Baru mengamuk ditenggarai akibat tak lolosnya calon siswa yang dititipkan Saidun untuk dapat diterima di SMAN 3 Tangsel.
Sebab, para calon siswa tersebut dititipkan tanpa melalui prosedur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021, melainkan melalui jalur pintas.
"Itu kan masalahnya PPDB, mungkin Pak Lurah juga dapat mendapatkan tekanan dari mana-mana agar bisa mengusahakan masyarakatnya atau siapa untuk bisa masuk di SMAN 3," kata Aan usai melangsungkan pertemuan dengan Saidun di SMAN 3 Tangsel, Pamulang, Jumat (17/6/2020)
Kan PPDB sduah berakhir, sudah daftar ulang, kemudia kita sampaikan baik-baik. Nah mungkin karena merasa beliau juga ingin membela rakyatnya, kemudian ingin titipannya diakomodir," tambahnya.
Aan menjelaskan peristiwa mengamuknya Saidun di dalam ruangannya terjadi pada Jumat, 10 Juli 2020 lalu.
Sebab, dari lima siswa yang dititipkan Saidun tak satupun yang diterima pihak SMAN 3 Tangsel pada PPDB Tahun Ajaran 2020-2021.
Ia pun membantah adanya jalinan komunikasi sejak Saidun mulai menitipkan kelima calon siswa tersebut.
"Komunikasi kita enggak ada. Komunikasi hanya telepon, saya sedang rapat, saat sudah di sini (Gedung SMAN 3 Tangsel-red). Kemudian saya bilang tunggu Pak Lurah saya lagi rapat- setelah Jumatan oke saya temuin. Sudah, ketemulah," jelas Aan.
Bahkan, Aan membantah telah diterimanya sejumlah nominal dari Saidun saat penitipan terjadi.
Ia menegaskan bahwa pihak SMAN 3 Tangsel tidak menerima siswa melalui jalur yang tidak terdapat pada PPDB Tahun Ajaran 2020-2021 itu.
"Dimintain biaya, saya enggak tahu. Pokoknya ke saya pribadi, kita enggak minta biaya sedikitpun, apa lagi anaknya tidak diakomodir. Kita kan bisa lihat sekolah ini hanya segini, kemudian kita enggak mungkin menambah kelas, enggak bisa menambah kuota," tagas Aan.
Tendang Kaleng
Sementara itu Saidun mengelak telah merusak beberapa perabotan yang ada di meja ruang Kepala SMAN 3 Tangsel.
Menurutnya, dirinya hanya menendang sebuah kaleng berisikan makanan ringan yang disajikan pada meja tamu yang terdapat di ruang kepsek saat emosional menguasainya.
"Kesel, tapi cuman (tendang-red) toples kaleng roti yang sedang. Kalau seandainya itu ada beling, barangkali ada gelas satu di situ ke dorong," kata Saidun saat dikonfirmasi, Tangsel, Jumat (17/7/2020).
Selain mengelak melakukan perusakan berat pada failitas sekolah, dirinya pun hanya menilai kasus yang telah dilaporkan ke Polsek Pamulang itu sebagai kesalahpahaman antar kedua belah pihak.
Bahkan sepekan terjadinya peristiwa, Saidun baru menemui pihak sekolah bersama pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Tangsel.
"Ini kan hanya miss komunikasi antara sekolah dengan pihak lurah. Harusnya kalau ada apa-apa komunikasi, ngomong, begitu. Alhamdulillah tadi sudah diklarifikasi," tandasnya. (m23)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kasus Perusakan Fasilitas SMAN 3 Tangsel tetap Berlanjut, Lurah Benda Baru Terancam 2 Tahun Penjara,
Penulis: Rizki Amana