Pemotongan Bangkai Kapal Harus Mengikuti Persyaratan dan Prosedur Hukum yang Berlaku
Nelayan Kali Baru Cilincing pun terpaksa melaut lebih jauh, karena kurangnya hasil laut ikan di Pesisir Ibukota Tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivitas pemotongan bangkai kapal di Pesisir Kali Baru Cilincing Jakarta Utara, menuai protes dari kalangan nelayan.
Pasalnya, aktivitas pemotongan bangkai kapal yang bersebelahan dengan tanggul itu menggangu aktivitas warga dan nelayan dilokasi.
Nelayan Kali Baru Cilincing pun terpaksa melaut lebih jauh, karena kurangnya hasil laut ikan di Pesisir Ibukota Tersebut.
Terkait hal ini, Petugas Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Diretorat Jenderal Perhubungan Laut langsung melakukan peninjauan dan pendataan kelokasi, pada Selasa (22/7/2020) lalu.
Petugas Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok menjelaskan, bahwa proses pemotongan kapal punya SOP (Standart Operasional) yang harus dilakukan dan persyaratan-persyaratan harus dilalui.
Baca: Melanggar PSBB, Pabrik Garmen di KBN Cilincing Jakarta Utara Ditutup Sementara
Persyaratan itu diantaranya, surat permohonan atau siapa yang memotong, surat keterangan penghapusan pendaftaraan kapal dari daftar kapal Indonesia, kemudian jika sudah terpenuhi maka akan mengeluarkan surat persetujuan dilakukan pemotongan bangkai kapal tersebut.
Selain itu, juga ada ketentuan-ketentuan pemotongan bangkai kapal, mengutamakan keselamatan kerja, menggunakan peralatan, tidak menimbulkan bahaya dan tidak menimbulkan pencemaran laut.
"Jika pemotongan bangkai kapal menimbulkan pencemaran laut, maka perusahaan atau pemotong kapal tersebut harus bertanggung jawab dan bisa dijerat sesuai prosedur hukum," kata Prihartanta selaku Kabid Penjagaan Patroli dan Penyidik Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.
Terkait pemotongan bangkai kapal, petugas pun terus melakukan pengawasan terhadap perizinan perusahaan untuk dilakukan verifikasi.
Pemotongan bangkai kapal akan menimbulkan masalah jika menganggu sekeliling dilokasi.
Seperti diketahui, aktivitas pemotongan bangkai kapal tuai kontroversi dan protes dari kalangan.
Adanya protes ini karena pemotongan bangkai kapal dilakukan di Pesisir Kali Baru Cilincing Jakarta Utara.
"Ikan pada kabur karena adanya pemotongan bangkai kapal dilokasi pak," ucap Darma salah satu nelayan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Perusahaan yang melakukan pemotongan bangkai kapal itu yakni CV Sulung Bungsu Mandiri, serta nama kapal yang dilakukan pemotongan yakni Kapal KMB 8 dan Suwangi.
Para nelayan dan warga berharap agar aktivitas tersebut dihentikan karena bisa menyebabkan pencemaran laut dan merusak ekosistem laut di Pesisir Ibukota tersebut.