Pencuri Tabung Gas di Depok Ditangkap Karena Jual Barang Curian Kepada Korbannya
Pecuri tabung gas 3 kilogram bernama Erwin Kurniawan (43) ditangkap setelah dirinya berupaya menjual barang hasil curiannya.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Pecuri tabung gas 3 kilogram bernama Erwin Kurniawan (43) ditangkap setelah dirinya berupaya menjual barang hasil curiannya.
Erwin Kurniawan beraksi Kamis (23/7/2020) sekira pukul 16.30 WIB menggasak 2 tabung gas 3 kilogram dari sebuah warung di Jalan Waru Jaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Pelaku leluasa melakukan aksinya karena saat itu pemilik warung atas nama Vitasari (38) sedang berada di dalam rumahnya.
Setelah itu pelaku pergi dengan membawa 2 tabung gas 3 kilogram dari warung milik Vitasari.
Baca: Wali Kota Depok Izinkan Warganya Gelar Pesta Khitanan dan Pernikahan, Berikut Syarat Lengkapnya!
Korban awalnya tak menyadari bila barang dagangannya ada yang mencuri.
“Awalnya korban tak mengetahui bahwa telah menjadi korban pencurian, namun setelah dicek ternyata dua tabung gas miliknya hilang,” kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/7/2020).
Baca: Geger Seekor Binatang Diduga Babi Berkeliaran di Kawasan Permukiman Warga di Depok
Selanjutnya, korban pun melihat rekaman kamera pengawas dan terlihat ada seorang pria yang mencuri dua tabung gas miliknya.
Selang beberapa hari kemudian tepatnya, Senin (27/7/2020), pelaku malah kembali datang ke warung milik Vitasari dengan membawa dua tabung gas curiannya dan menawarkannya kepada korban.
Baca: Drama Pengejaran Pelaku Rudapaksa Anak: Gonta-ganti Identitas, Ditangkap di Sekitar GDC Depok
“Ternyata orang yang menjual tabung gas tersebut adalah yang mengambil tabung gas pada hari kamis 23 juli 2020, di warung milik korban. Selanjutnya korban menghubungi kami dan yang bersangkutan langsung kami amankan,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancama kurungan penjara tiga tahun lamanya.
“Kepada yang bersangkutan kami kenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, saat ini kasusnya sedang kami dalami ya,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pencuri di Kota Depok Ditangkap Setelah Jual Tabung Gas Curiannya ke Warung yang Dicurinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.