Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbitkan Ingub 45/2020, Anies Ingin Kembangkan Ekosistem Kesenian di Tengah Pandemi

Anies meminta seluruh jajaran Pemprov DKI mendukung dan melaksanakan pengembangan ekosistem berkesenian tersebut sesuai tugas masing -masing.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terbitkan Ingub 45/2020, Anies Ingin Kembangkan Ekosistem Kesenian di Tengah Pandemi
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melayat Taka (43), petugas PPSU Kelurahan Kelapa Gading Barat yang tewas usai menjadi korban tabrak lari, Kamis (23/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penciptaan dan Pengembangan Ekosistem Berkesenian di DKI Jakarta.

Dalam Ingub tersebut Anies meminta seluruh jajaran Pemprov DKI mendukung dan melaksanakan pengembangan ekosistem berkesenian tersebut sesuai tugas masing -masing.

"Mendukung dan melaksanakan kegiatan penicptaan dan pengembangan ekosistem berkesenian di DKI Jakarta," tulis Anies seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (29/7/2020).

Baca: Selain Syariat Islam, Anies Minta Pemotongan Hewan Kurban Ikuti Protokol Covid-19

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah DKI Jakarta diminta memetakan aset yang untuk digunakan sebagai pembangunan gedung kesenian, baik pertunjukan maupun eksibisi.

Sementara Kepala Dinas Kominfo DKI diminta menyediakan media digitalisasi kegiatan kesenian.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diminta memasarkan produk kesenian dengan sasaran seluruh jajaran pengelola tempat hiburan, pengelola tempat wisata dan rekreasi, pengelola tempat makan, pengelola penginapan dan pengelola agen perjalanan.

Kepala Dinas Kebudayaan ditugaskan untuk meningkatkan kegiatan pelatihan pengembangan dan pendayagunaan kesenian dan melaksanakan kegiatan festival kesenian berjenjang.

Berita Rekomendasi

Disbud juga diminta bekerja sama dengan komunitas pelaku seni, meningkatkan penggunaan dan pemanfaatan gedung dan fasilitas kesenian, serta melaksanakan pelatihan kesenian di ruang terbuka, taman dan rumah susun.

Para Camat dan Lurah bertugas melaksanakan lomba dan kompetisi kesenian antar RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan secara teratur.

"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah masing - masing," kata Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas