Lurah yang Ngamuk di Ruang Bu Kepsek Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kapolsek Pamulang
Setelah pemanggilan dilayangkan, Saidun akan dimintai keterangan terlebih dahulu sebagai tersangka.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Aparat Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, sudah menetapkan Lurah Benda Baru, Saidun, sebagai tersangka.
Namun sampai saat ini Saidun belum ditahan.
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, mengatakan pihaknya baru menetapkan Saidu tersangka.
Polisi juga sedang memanggil Lurah Saidun dengan menyurati Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany terlebih dahulu.
Setelah pemanggilan dilayangkan, Saidun akan dimintai keterangan terlebih dahulu sebagai tersangka.
"Dari gelar perkara tersebut telah ditemukan alat bukti dua alat bukti sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka. yang mana surat panggilan sudah kami layangkan melalui Ibu wali kota Pemerintah Kota Tangerang Selatan karena beliau seorang pegawai negeri," ujar Supiyanto di Mapolsek Pamulang, Rabu (19/8/2020).
Usai pemeriksaan Lurah Saidun sebagai tersangka, baru pihak kepolisian akan memutuskan ditahan atau tidak.
Baca: Ngamuk di Ruangan Bu Kepsek, Lurah Benda Baru Akui Titipkan Calon Siswa ke SMAN 3 Tangsel
"Dalam hal ini tersangka baru dipanggil, tentunya nanti perkembangan, yang mana ancaman dari pada tindak pidana 406 KUHP dan 335 adalah di bawah lima tahun," ujarnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Lurah Saidun mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel lantaran siswa titipannya tidak diterima pihak sekolah, pada Jumat (10/7/2020).
Beberapa toples yang berjejer di meja ditendang hingga pecah berantakan.
Aksi Saidun tersebut terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.
Pihak sekolah pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Lurah Saidun Belum Ditahan Meski Menyandang Status Tersangka, Ini Penjelasan Polisi