Kamar VVIP RS Jadi Tempat Produksi Ekstasi oleh Napi, Besok Polisi Periksa Dokter dan Perawat
Besok Polisi akan memanggil pihak rumah sakit atas penangkapan Ami Utomo (42) napi rutan Salemba yang memproduksi ekstasi di ruang VVIP Rumah Sakit.
Editor: Theresia Felisiani
Saat Satresnarkoba Polsek Sawah Besar menuju ke Rumah Sakit Rujukan Rutan itu, dan didapati ada penjagaan empat orang dari rutan Salemba.
Saat memasuki ruang VVIP yang ditempati Ami Utomo, ditemukan beberapa ekstasi dan alat pembuatnya.
Diduga kuat jika Ami Utomo sengaja melakukan hal tersebut dan memproduksi ekstasi.
"Dari keterangan pelaku mengaku sakit lambung, sehingga dibawa ke Rumah Sakit. Sudah 2 bulan pelaku disana, tapi justru menjadikan ruangan itu jadi tempat pembuatan ekstasi," katanya.
Keterangan sementara dari pelaku, jika pelaku menjual barang haram itu secara online, bahkan dari perbuatannya ini Ami Utomo sudah meraup untung hingga Rp 140 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ami Utomo dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Bakal Panggil Dokter dan Perawat Terkait Ruang VVIP RS Swasta Jadi Pabrik Ekstasi Napi,