Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Bikin Ekstasi di Ruang VVIP RS, Napi Ami Utomo Dikirim ke Nusakambangan

"Hari ini kami pindahkan ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," kata Rika

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Terungkap Bikin Ekstasi di Ruang VVIP RS, Napi Ami Utomo Dikirim ke Nusakambangan
Tribun Jateng
Lapas Nusakambangan di Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap. 

Kasus ini bermula ketika jajaran kepolisian Polsek Sawah Besar mengamankan MW (36) sebagai kurir yang hendak mengantarkan sejumlah ekstasi.

Berdasarkan penangkapan itu dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, MW mengakui jika barang haram itu didapat oleh Ami Utomo (42) seorang warga binaan rutan Salemba.

Dari hasil keterangan itu, pihaknya berusaha menindaklanjutin ke rutan Salemba, hanya saja Ami Utomo ketika itu dikabarkan dalam kondisi sakit, dan menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit Swasta di Jalan Salemba Tengah.

Saat Satresnarkoba Polsek Sawah Besar menuju ke Rumah Sakit Rujukan Rutan itu, ada empat sipir yang menjaga Ami Utomo. 

Memasuki ruang VVIP yang ditempati Ami Utomo, ditemukan beberapa ekstasi berikut alat pembuatnya.

Diduga kuat jika Ami Utomo sengaja melakukan hal tersebut dan memproduksi ekstasi.

"Dari keterangan pelaku mengaku sakit lambung, sehingga dibawa ke Rumah Sakit. Sudah 2 bulan pelaku di sana, tapi justru menjadikan ruangan itu jadi tempat pembuatan ekstasi," ungkap Afandi.

Berita Rekomendasi

Keterangan sementara dari pelaku, jika pelaku menjual barang haram itu secara online, bahkan dari perbuatannya ini Ami Utomo sudah meraup untung hingga Rp. 140 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ditjen Pas Bakal Pindahkan Napi yang Buat Ekstasi di RS di Salemba ke Nusakambangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas