Praktik Prostitusi Berkedok Karaoke Tarifnya Rp 1,3 Juta, Polisi Sita Uang Senilai Rp 730 Juta
Polisi menemukan fakta bahwa Venesia BSD Karaoke Executive menggelar dugaan praktik prostitusi dengan tarif antara Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 juta.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian mengungkap praktik prostitusi berkedok tempat karaoke yang terjadi di Venesia BSD Karaoke Executive, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menyatakan pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menggerebek tempat karaoke tersebut pada Rabu (19/8/2020) pukul 19.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Venesia BSD Karaoke Executive mulai beroperasi sejak awal Juni 2020 hingga sekarang.
Padahal, di Tangerang Selatan masih diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus 2020.
"Venesia BSD Karaoke Executive telah beroperasi sejak sekitar bulan Awal Juni 2020 sampai dengan saat ini," kata Ferdy dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (20/8/2020).
Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa Venesia BSD Karaoke Executive menggelar dugaan praktik prostitusi dengan tarif antara Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 juta.
"Venesia BSD Karaoke Executive menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1,1 juta sampai Rp 1,3 juta per voucher dikali tiga voucher," katanya.
Baca: Cerita Satpol PP Tangsel 2 Kali Gagal Razia Karaoke Venesia BSD, Dipersulit Sekuriti
Dia menerangkan, perempuan yang bekerja di Venesia BSD Karaoke Executive sebanyak 47 orang yang berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Polisi mengamankan sebanyak 13 orang dalam penggerebekan tersebut yakni tujuh orang yang bertindak sebagai muncikari baik sebagai 'papi' dan 'mami', tiga orang kasir, satu orang supervisor, satu orang manager operasional, serta satu orang general manager.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bundel kuitansi, satu bundel voucer perempuan tertanggal 19 Agustus 2020, uang senilai Rp 730 juta, tiga unit mesin EDC, dan 12 kotak alat kontrasepsi.
Selain itu, ada pula satu bundel form penerimaan perempuan, satu bundel daftar kehadiran perempuan, tiga unit komputer, satu unit mesin penghitung uang, tiga unit mesin printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekera, serta dua lembar kuitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.
"Polisi saat ini telah membawa para korban beserta saksi-saksi yang diamankan dan akan melaksanakan rapid test Covid-19, serta melakukan pemeriksaan," ucap Ferdy.(tribun network/igm/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.