Konser Dangdut Digelar Saat Acara Penikahan di Bekasi Dibubarkan, Ini Penjelasan Polisi
Konser dangdut di acara pernikahan warga Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu (23/8/2020) dibubarkan polisi.
Editor: Anita K Wardhani
Warga yang hendak menggelar hajatan, wajib melakukan prosedur perizinan terlebih dahulu ke camat setempat.
"Saya perintahkan ke camat, kalau ada yang melakukan dan mengumpulkan orang hajatan, dipertimbangkan luas wilayah yang dipakai dan jumlahnya (tamu)," kata pria akrab disapa Pepen, Senin, (24/8/2020).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi lanjut dia, tidak melarang warga di masa adaptasi seperti menggelar hajatan.
Hanya saja kata dia, warga wajib mematuhi protokoler kesehatan dan memperhatikan elemen-elemen pendukung untuk menjalankan prosedur tersebut.
"Kalau ada hajatan tanahnya (area) 50 meter, ya kalau engga jadikan drive thru jangan ngumpul atau dengan jumlah tertentu," terangnya.
"Bukannya nggak boleh tapi diatur sedemikian rupa, izinnya ke kecamatan, kalau dia mau ada dangdutan izinnya ke Polsek, sehingga sinergitas kita terbangun," tuturnya.
Dia mengaku, instruksi ini selanjutnya akan disosialisasikan ke tiap-tiap kelurahan agar segera dapat disampaikan ke masing-masing RW.
Menurut dia, warga diharapkan tidak menggelar hajatan secara sembunyi-sembunyi dan tanpa memperhatikan protokoler kesehatan.
"Makanya kan ada instruksi nanti ada camat, lurah, lurah nanti sosialisasikan ke RW-RW, pandemi ini persoalannya dalam, saya lebih baik pada persuasif humble," tegas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Akui Kecolongan Warga Gelar Konser Dangdut Acara Penikahan di Bekasi, Ini yang Akan Dilakukan Polisi,
dan Banyak Orang Berkumpul di Depan Panggung, Polisi Bubarkan Konser Dangdut di Nikahan Warga, .