Saat Hakim Kewalahan Tangani Sidang Kasus Perceraian, Sehari Bisa Mencapai 50 Perkara
Rata-rata alasan perceraian pasangan suami istri karena masalah ekonomi, tepatnya karena mengalami PHK di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
"Yang baru-baru (pernikahan). Ada yang baru satu tahun, dua tahun. Ada juga yang lima tahun pertama perkawinan," kata Istiana.
Menurut dia, masa pernikahan di bawah tujuh tahun masih rentan akan perceraian.
Baca: Viral Antrean Orang Gugat Cerai, Apa Pemicu Perceraian Saat Pandemi? Ini Kata Konsultan Keluarga
"Kata psikolog tujuh tahun perkawinan awal masa adaptasi. Kalau itu berhasil berarti di tujuh tahun ke dua itu sukses," terang dia.
Penyebab perceraiannya pun mayoritas sama, yakni karena masalah ekonomi. Banyak istri yang mengeluhkan minimnya pendapatan suami karena jadi korban PHK selama pandemi.
Tidak hanya di Jakarta, angka perceraian juga melonjak di Garut, Jawa Barat.
Humas Pengadilan Agama Garut Kamaludin menjelaskan hingga awal September 2020 ini, ada 3.525 kasus gugatan cerai yang ditangani oleh Pengadilan Agama.
"Ada sekitar 20 sampai 30 perkara cerai yang kita tangani per hari," ujar Kamaludin.
Kamaludin menceritakan mayoritas mereka yang mengajukan gugatan cerai di Garut, Jawa Barat adalah pasangan muda dengan usia di bawah 40 tahun.
Alasan mereka juga terkait ekonomi yang berguncang selama dihantam pandemi Covid-19.
Hal serupa juga terjadi di Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan. Jumlah pengajuan gugatan perceraian meningkat hingga 100 persen.
Angka perceraian yang terdaftar di Kantor Pengadilan Agama Kota Parepare, Sulawesi Selatan, meningkat di masa pandemi.
Hal itu membuat para kepala keluarga dituntut cerai oleh istri.
Pengadilan Agama sebenarnya telah membatasi kasus perceraian,untuk mengindari kerumunan, namun angka perceraian masih tetap tinggi.
Baca: Perceraian di Jakarta Barat Meningkat saat PSBB, Mayoritas Istri yang Menggugat Cerai
Menurut Kepala Pengadilan Agama Parepare, Hasanaya, bulan Juli ada peningkatan sekitar sejumlah 58 kasus.
"Biasanya 30 sampai 40-an kasus," ujar Hasanaya.
Bulan Agustus saat dibukanya pelayanan di Pengadilan Agama Parepare, kasus perceraian meningkat hingga persentase 100 persen.(tribun network/ham/kps/wly)