Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Tangerang, Tarif Ratusan Ribu, Sewa Kamar Rp 120 Ribu

Modus operandi para tersangka menggunakan aplikasi WhatsApp (WA), mereka menawarkan PSK dengan mengirimkan foto, tarif yang dipatok Rp 500-700 ribu.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Tangerang, Tarif Ratusan Ribu, Sewa Kamar Rp 120 Ribu
Tribun Manado
Ilustrasi prostitusi online - Bos prostitusi online sebut tarif kencan tertinggi mencapai Rp 20 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, PANONGAN - Polsek Panongan membongkar praktik prostitusi online di apartemen.

Tiga tersangka yang terlibat langsung dibekuk.

Mereka yakni R, IR, dan AR.

Satu dari tiga tersangka prostitusi online yakni AR berjenis kelamin perempuan.

Baca: Prostitusi Online yang Korbannya Anak di Bawah Umur Diungkap Polresta Pulau Ambon

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, modus operandi para tersangka menggunakan aplikasi WhatsApp (WA).

Kepada para pemesan pekerja seks komersial (PSK), tersangka R dan IR menawarkan wanita dengan mengirimkan foto wanita PSK tersebut.

Saat ada pria yang berminat terhadap PSK, para tersangka meminta pemesan untuk mentransfer sejumlah uang.

Berita Rekomendasi

Tarif yang dipatok para tersangka berkisar Rp 500.000-Rp 700.000.

"Setelah pemesan mentransfer uang tarif, maka pemesan akan diminta menuju ke sebuah apartemen di kawasan Mekar Bakti Panongan," kata Ade, Kamis (9/9/2020).

Baca: Bos Prostitusi Online Ditangkap, Beberkan Harga Tarif Kencan Artis VS Tertinggi Capai Rp 20 Juta

Ade menambahkan, setelah pemesan tiba di apartemen, tersangka AR akan menjemput pemesan dan memberikan kunci kamar.

Untuk satu kali permainan, pemesan mesti membayar sewa kamar sebesar Rp120.000.

"Sedangkan dari tarif kencan, para tersangka mendapat Rp 200.000 hingga Rp 300.000," ujar Ade.

Baca: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Pontianak, Begini Modus Para Pelaku

Selain membekuk tiga tersangka, polisi juga mengamankan 8 wanita dan pasangan bukan suami istri yang sedang kencan di satu kamar apartemen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan prostitusi online lainnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Prostitusi Online di Apartemen Dibongkar di Tangerang, 3 Tersangka Diamankan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas