Raup Untung Ratusan Juta, e-KTP Palsu Dibandrol Ratusan Ribu untuk Keperluan Kerja dan Menikah
Selama dua tahun lebih beroperasi, komplotan ini sukses meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sindikat pemalsu e-KTP yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara sudah beroperasi sejak tahun 2018 lalu.
Selama dua tahun lebih beroperasi, komplotan ini sukses meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menuturkan, setiap e-KTP palsu yang dikeluarkan sindikat ini dibanderol seharga Rp 300.000 sampai Rp 500.000.
"Jadi ya bisa dikatakan ratusan juta keuntungannya. Karena KTP (palsu) itu biayanya Rp 300.000 sampai dengan Rp 500.000," terang Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020).
Sindikat ini diketahui memasarkan e-KTP palsu dari mulut ke mulut.
Biasanya mereka menerima pesanan dokumen palsu tersebut dari beberapa klasifikasi konsumen.
"Konsumennya adalah masyarakat yang membutuhkan. Di sini ada klasifikasinya: masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, kredit fiktif, dan menikah. Itu yang sudah kita data, itu sasarannya, orang-orang seperti itu," jelas Sudjarwoko.
Kelima pelaku yang sudah tertangkap ialah DWM (45), I (40), E (42), MS (23), serta IA (41).
Dijelaskan Sudjarwoko, DWM berperan sebagai calo yang menawarkan jasa pembuatan e-KTP palsu ini.
Pelaku kedua ialah I, yang berperan sebagai perantara dalam pembuatan e-KTP palsu ini.
I ditugaskan mengumpulkan identitas konsumen e-KTP palsu untuk selanjutnya diserahkan ke tersangka E.
"Tersangka E berperan sebagai pembuat atau pencetak e-KTP palsu ini. Dia membuka usaha percetakan di Pasar Pramuka," jelas Sudjarwoko.
Kemudian, dua pelaku lainnya yakni MS dan IA berperan sebagai kurir yang ditugaskan mengirim blangko KTP kosong.
Adapun dalam kasus ini polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya yakni F dan MF.
Kedua buronan ini, kata Sudjarwoko, berperan sebagai penyedia blangko yang akan dibuat menjadi e-KTP palsu.
"Masih kami dalami juga (blangko) dapat dari mana, nanti perkembangannya akan kami sampaikan kemudian," kata Sudjarwoko.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal 96 juncto pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Beroperasi Sejak 2018, Sindikat Pemalsu e-KTP yang Ditangkap Polres Jakut Sudah Raup Ratusan Juta,