Anies Kembali Terapkan PSBB di DKI, Pemilik Warteg Sebut Omzetnya Pasti Menurun
Priyatmoko pun berharap ke depannya pemerintah bisa terus memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020) besok dikhawatirkan pemilik warung makan dan warteg.
Priyatmoko (34), salah satu pemilik warung makan di Jalan Lodan Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, mengaku khawatir penerapan PSBB secara ketat bakal membuat warungnya sepi pelanggan.
Diceritakan Priyatmoko, ketika PSBB normal diterapkan di DKI Jakarta beberapa bulan lalu, warung makan miliknya mengalami penurunan pendapatan.
Baca: PSBB Ketat di DKI Jakarta, Pengendalian Transportasi Masih Berlaku Sesuai Permenhub 41 Tahun 202
Dengan diterapkannya PSBB kembali di DKI Jakarta mulai Senin besok, dirinya mengaku cukup khawatir hal tersebut kembali terjadi.
"Ya pasti omzet menurun lah, karena kalo PSBB kan orang nggak keluar rumah, jadi sepi pelanggan," kata Priyatmoko ditemui di warungnya, Minggu (13/9/2020).
Priyatmoko sempat mengalami penurunan pendapatan sampai 50 persen ketika PSBB di DKI Jakarta diberlakukan beberapa bulan lalu terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
"Waktu PSBB kemarin itu penurunan omzet sampai 50 persen, sangat-sangat terasa banget," katanya.
Priyatmoko pun berharap ke depannya pemerintah bisa terus memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan.
Meskipun PSBB berpotensi membuat warungnya sepi pelanggan, bantuan dari pemerintah akan sangat bermanfaat.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan menarik rem darurat untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) seperti awal kemunculan Covid-19 di Ibu Kota.
Masa PSBB itu resmi diberlakukan pada 14 September hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Pasalnya, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020), Anies tak menjelaskan secara detail rentang waktu pemberlakuan PSBB.
Keputusan pemberlakuan kembali PSBB ketat, menurut Anies, juga mengikuti arahan Presiden Joko Widodo yang meminta aspek kesehatan lebih dipentingkan.
"Seluruh tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman kota dan kegiatan belajar tetap di rumah," kata Anies, Rabu (9/9/2020).