Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Senin DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apakah Masyarakat Perlu SIKM? Ini Penjelasan Anies

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin, (14/9/2020).

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Besok Senin DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total, Apakah Masyarakat Perlu SIKM? Ini Penjelasan Anies
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin, (14/9/2020).

PSBB ini merupakan "rem darurat" dalam penanganan Covid-19 di Jakarta yang semakin tak terbendung.

Baca: Aturan Tambahan untuk Penumpang KRL Saat PSBB, Lansia Hanya Boleh Naik Antara Jam 10 Sampai 2 Siang

Baca: Beri Saran soal PSBB DKI Jakarta, Hotman Paris Beberkan Balasan WA dari Anies Baswedan: Dikabulkan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun mengharuskan seluruh kegiatan perkantoran yang non-eesensial untuk dilakukan di rumah.

Proses kerja dengan work from home (WFH) kembali diharapkan agar diterapkan oleh perkantoran-perkantoran di Jakarta.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas