Perkelahian Terjadi di Duren Sawit Jakarta Timur, Pemicunya Komisi Penjualan Angkot
Dipicu komisi hasil penjualan angkot, Hamzah Ngabalin menjadi korban pengeroyokan dan penikaman di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (20/9/2020).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dipicu komisi hasil penjualan angkot, Hamzah Ngabalin menjadi korban pengeroyokan dan penikaman di Jalan Pondok Kelapa Raya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (20/9/2020).
Peristiwa bermula saat Hamzah Ngabalin meminta komisi hasil penjualan angkot sebesar Rp 5 juta kepada temannya Gipson Pardamean Hutabarat (41).
Baca: Kecelakaan Beruntun di Jakarta Timur, Truk Seruduk Mobil dan Motor Terekam CCTV
Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan mengatakan Hamzah dan Gipson terlibat perkelahian, Minggu (20/9) di Jalan Pondok Kelapa Raya, Kecamatan Duren Sawit.
"Kejadiannya sekira pukul 11.00 WIB, korban datang untuk menagih sejumlah uang, saat itu terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban terkena luka tusuk," kata Steven di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (21/9/2020).
Gipson yang berprofesi sebagai sopir angkot menusuk Hamzah karena merasa sudah menyerahkan bagian komisi penjualan angkot sebesar Rp 2 juta.
Tak hanya melakukan penikaman, Gipson juga memukul bagian kepala Hamzah.
Sementara sejumlah teman pelaku ikut mengeroyok korban hingga terkapar lalu kabur.
Baca: Anggota Polri Ditemukan Tewas di Tepi Jalan Jakarta Timur, Ada Luka di Tubuh Korban
"Setelah itu pelaku menuju ke salah satu pos Ormas yang ada di sekitar lokasi. Saat itu datanglah teman-teman korban mencari pelaku ke pos lalu melakukan pengrusakan di sana," ujarnya.
Steven menuturkan pos tempat Gipson bersembunyi sempat dirusak teman-teman Hamzah karena emosi dengan penganiayaan yang dilakukan.
Baca: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Briptu Andry di Jakarta Timur Diduga Oknum TNI
Beruntung bentrok dua kelompok berhasil diredam jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur yang sudah kini berhasil meringkus Gipson.
"Pelaku kita amankan di wilayah Bekasi, sekarang statusnya sudah tersangka. Pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tuturnya.
Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur sendiri kini masih mengejar pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Hamzah dirawat di RS Harum.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Perkelahian di Pondok Kelapa Jakarta Timur Dipicu Masalah Komisi Jual Angkot