Digerebek Polisi, Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Juga Kena Denda Maksimal dari Pemkot Jakut
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya segera memproses pemilik panti pijat tersebut untuk membayar denda.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik panti pijat plus-plus yang digerebek aparat Polres Metro Jakarta Utara dipastikan menerima denda lantaran nekat beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pengenaan denda tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya segera memproses pemilik panti pijat tersebut untuk membayar denda.
"Khusus pemilik usaha ini juga melanggar ketentuan Pergub, baik Pergub 33 maupun 79, akan kami proses untuk dikenakan denda maksimal," kata Ali, Selasa (22/9/2020).
Seiring penerapan kembali PSBB ketat di DKI Jakarta, lanjut Ali, tempat hiburan ditegaskan belum boleh buka.
Karenanya, pengenaan denda ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi tempat-tempat usaha lainnya yang masih nekat beroperasi meski ada larangan.
"Ini juga sebagai shock therapy dan peringatan bagi usaha-usaha lain yang memang dilarang," tegas Ali.
"Khusus usaha ini (panti pijat), sejak awal PSBB memang belum diizinkan dibuka. Memang ada surat edaran Kadis Pariwisata untuk khusus untuk pariwisata yang memang diperbolehkan sebelumnya, tapi kegiatan ini memang dari awal tidak diperbolehkan untuk dibuka," sambungnya.
Baca: Panti Pijat Plus-plus di Jakarta Utara Digerebek Karena Nekat Beroperasi Saat PSBB
Diberitakan sebelumnya, panti pijat plus-plus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek aparat Polres Metro Jakarta Utara, Senin siang kemarin.
Selain sembilan orang terapis, polisi juga mengamankan 12 orang lainnya yang terdiri dari sembilan orang karyawan dan tiga orang pengelola panti pijat plus-plus tersebut.
Belakangan, tiga orang pengelola panti pijat plus-plus ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pertama ialah DD (46), yang merupakan supervisor dari panti pijat tersebut.
Baca: Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Digerebek, 9 Terapis Jalani Rapid Test Covid-19
Selain DD, dua orang lainnya yang jadi tersangka masing-masing seorang wanita berinisial TI (26) dan AF (27).
Keduanya berperan sebagai kasir di tempat pijat itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Panti Pijat Plus-plus Nekat Buka saat PSBB, Pemkot Jakut akan Beri Sanksi Denda Maksimal,