Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hampir 2 Pekan Anies Terapkan PSBB Ketat, Angka Reproduksi Covid-19 di Jakarta Hanya Berkurang 0,04

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, kasus Covid-19 mulai menunjukkan tren penurunan sejak pengetatan PSBB diterapkan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hampir 2 Pekan Anies Terapkan PSBB Ketat, Angka Reproduksi Covid-19 di Jakarta Hanya Berkurang 0,04
dok. Pemprov DKI 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020.

Ini berarti, hampir dua pekan sudah kebijakan pengetatan PSBB untuk menekan angka kasus Covid-19 di ibu kota diterapkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, kasus Covid-19 mulai menunjukkan tren penurunan sejak pengetatan PSBB diterapkan.

Baca: Anies Kembali Perpanjang PSBB Ketat, Jumlah Penderita Covid-19 di DKI Naik atau Turun? Ini Datanya

Hal ini bisa terlihat dari turunnya angka Rt atau reproduksi virus corona (SARS-CoV-2) penyebab penyakit Covid-19.

Meski demikian, penurunan nilai Rt ini tampak tak terlalu signifikan.

"Pada awal September, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 dan saat ini berkurang menjadi 1,10," ucapnya, Kamis (24/9/2020).

Berita Rekomendasi

Ini berarti, 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 110 orang lainnya.

Padahal, badan organisasi kesehatan dunia (WHO) menetapkan standar nilai Rt berada di bawah angka 1.

Walau telah menunjukkan tanda awal perlambatan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, peningkatan kasus masih perlu ditekan.

Untuk itu, Anies memutuskan kembali memperpanjang pengetatan PSBB hingga 11 Oktober 2020 mendatang.

Perpanjangan ini pun sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 959/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Berdasarkan aturan itu disebutkan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya otomatis berlaku jika kasus Covid-19 belum menurun secara signifikan.

"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas