Patroli Siber Terkait Maraknya Penawaran Aborsi Melalui Internet, Polda Metro Gandeng Kominfo
Sebelum klinik di Jalan Percetakan Negara, kepolisian pernah juga mengungkap kasus serupa di internet.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kepolisian akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) RI untuk melakukan razia penawaran jasa aborsi melalui internet.
Hal tersebut menyusul terungkapnya kasus klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Dalam kegiatannya, klinik itu mencari pelanggannya secara terbuka melalui website klinikaborsiresmi.com.
"Ke depannya kita koordinasi dengan Kominfo dan cyber crime untuk patroli karena ini sangat terbuka untuk menawarkan aborsi," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Yusri mengatakan kegiatan penawaran aborsi melalui media internet bukan merupakan kasus yang baru di tanah air.
Sebelum klinik di Jalan Percetakan Negara, kepolisian pernah juga mengungkap kasus serupa di internet.
"Ini kan bukan model modus operandi yang baru dalam kasus aborsi ilegal ini. Kalau ingat bulan lalu klinik aborsi di Raden Saleh menggunakan media sosial menarik pelanggan dengan jasa calo. Calo-calo ini bisa bermain di tempat-tempat ilegal lain. Kalau yang ini mereka bermain hanya di website mereka sendiri, ada masing-masing perannya," kata Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020) lalu.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 orang sebagai tersangka.
Baca: Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Gugurkan 32.760 Janin, Patok Tarif Rp 2-4 Juta, Untung Rp 10 Miliar
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya praktek klinik aborsi ilegal di dalam suatu klinik yang berbentuk rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tersebut.
"Kami melakukan penggeledahan di satu klinik di daerah Percetakan Negara dan mengamankan 10 orang yang merupakan satu pengungkapan kasus aborsi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Yusri mengatakan 10 orang yang diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM dan RS.
Dalam praktiknya, seluruh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda di klinik tersebut. Di antaranya, pemilik klinik, dokter, petugas kasir, suster, penjaga keamanan, petugas kebersihan, hingga pasien aborsi.