Catat, Ini Sembilan Prosedur Pengajuan Isolasi Mandiri di Wisma Atlet, Khusus Pasien Tanpa Gejala
Pemprov DKI Jakarta membuat 9 prosedur pengajuan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala untuk bisa mendapat penanganan di Wisma Atlet.
Editor: Theresia Felisiani
Kedelapan, tim di flat isolasi mandiri Kemayoran akan memverifikasi pendaftaran melalui sistem.
Terakhir Kesembilan, jika data itu dinyatakan valid pasien akan disetujui untuk menjalani isolasi mandiri di FIKM.
“Tetap disiplin protokol 3M: memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan,” tutup Dinkes DKI.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemerintah menyiapkan RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.
Tower yang akan digunakan adalah tower empat dan lima.
“Tower 4 dan 5 itu dikhususkan bagi isolasi mandiri yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk orang yang terpapar dengan gejala ringan atau tanpa gejala,” kata Anies di DPRD DKI Jakarta pada Senin (14/9/2020).
“Untuk penyelenggaraannya oleh gugus tugas atau Kementerian Kesehatan.
"Jadi nanti kalau di Jakarta ditemukan warga yang terpapar, kemudian diminta untuk isolasi di sana,” tambah Anies.
Namun secara bersamaan, kata Anies, pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga sedang menyiapkan hotel untuk tempat isolasi pasien, selain RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran.
“Tapi kami menunggu sampai detil perinciannya ada kalau sudah baru nanti kami umumkan.
"Sejauh ini detilnya belum tapi arahnya begitu,” tambah Anies.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Sembilan Prosedur Pengajuan Isolasi Mandiri di Wisma Atlet,