Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Tawar Menawar Harga Aborsi Ternyata Dilakukan Saat Kandungan Pasien Diperiksa dengan USG

RS menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 5 minggu. Klinik itu hanya melayani pasien dengan usia janin maksimal 14 minggu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Proses Tawar Menawar Harga Aborsi Ternyata Dilakukan Saat Kandungan Pasien Diperiksa dengan USG
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Para tersangka saat mengikuti rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jum'at, (25/9/2020). Sebanyak 63 Reka adegan dilakukan secara langsung oleh 10 tersangka sesuai perannya agar duduk perkara dapat terungkap dengan lebih terang dan jelas. Rekonstruksi memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menemukan sejumlah fakta baru terkait kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat.

Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjutak, mengatakan, rangkaian proses aborsi di klinik yang beroperasi di situs klinikaborsiresmi.com itu terbilang singkat, yakni hanya memakan waktu 15 menit.

"Asumsi dari persiapan si pasien masuk sampai pemulihan itu estimasi hanya 15 menit," kata Calvijn kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Polisi kemarin menggelar rekonstruksi di klinik yang beralamat di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat itu.

Ada 63 adegan yang diperagakan para tersangka.

Baca: Praktek Aborsi di Jalan Percetakan Negara Hanya Mau Layani Usia Kandungan 12 Minggu

Dalam proses rekonstruksi itu polisi memenmukan beberapa fakta baru, salah satunya proses tawar menawar harga aborsi terjadi saat kandungan pasien diperiksa dengan USG.

Calvijn mengatakan, salah satu pelaku yang diamankan adalah pasien berinisial RS.

Berita Rekomendasi

Ia ditangkap polisi karena menggugurkan kandungannya di klinik tersebut.

RS menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 5 minggu. Klinik itu hanya melayani pasien dengan usia janin maksimal 14 minggu.

Menurut Calvijn, tersangka RS merupakan perempuan lajang dan bekerja di sebuah perusahaan swasta.

"Belum berkeluarga. Dia karyawan swasta," kata Calvijn.

Menurut Calvijn, RS menggugurkan kandungannya itu karena hamil di luar nikah.

"Iya, karena itu (hamil) di luar pernikahan, ya," imbuhya.

Dalam gelar rekonstruksi kemarin, RS memperagakan adegan saat ia datang ke klinik tersebut pada Sabtu (9/9/2020).

RS kemudian membayar uang pendaftaran sebesar Rp 250 ribu, dengan rincian Rp 200 ribu untuk pendaftaran dan Rp 50 ribu untuk cek USG.

Baca: Fakta Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: Gugurkan 32.760 Janin, Dokter Abal-abal Hingga Raup Rp 10 M

Setelah membayar uang pendaftaran, RS dibawa ruang USG. Di ruang tersebut telah menunggu dokter berinisial DK. Tersangka dokter DK ini kemudian memeriksa kondisi janin RS.

"Di situ, di tempat USG itulah terjadinya tawar menawar harga," ucap Calvijn usai rekonstruksi.

Setelah tercapai kesepakatan harga, selanjutnya tersangka DK memasukkan selang vakum yang digunakan untuk menyedot janin di dalam rahim RS.

Setelah melakukan tindakan aborsi, asisten dokter DK berinisial LL masuk ke ruangan tindakan tersebut. Tersangka LL mengambil tabung vakum berisi gumpalan darah janin tersebut.

Oleh tersangka LL darah gumpalan janin tersebut dibawa ke kamar mandi. Di tempat tersebut, LL membuang barang bukti ke kloset kamar mandi.

Para tersangka saat mengikuti rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jum'at, (25/9/2020). Sebanyak 63 Reka adegan dilakukan secara langsung oleh 10 tersangka sesuai perannya agar duduk perkara dapat terungkap dengan lebih terang dan jelas. Rekonstruksi memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Para tersangka saat mengikuti rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jum'at, (25/9/2020). Sebanyak 63 Reka adegan dilakukan secara langsung oleh 10 tersangka sesuai perannya agar duduk perkara dapat terungkap dengan lebih terang dan jelas. Rekonstruksi memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

Setelah membuang janin, tersangka LL kemudian membersihkan ruangan tindakan aborsi. Sementara tersangka RS dipindahkan ke ruang tunggu pasien untuk beristirahat.

Calvijn menyebut, untuk proses aborsinya saja hanya berlangsung selama lima menit.

"Jadi pada saat proses pengambilan (janin dengan) vakum atau melakukan aborsi itu estimasi hanya 5 menit. Ini yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," ujar dia.

Calvijn juga mengatakan, proses penghilangan barang bukti dari klinik tersebut memang tidak melibatkan bahan-bahan kimia, tapi langsung dibuang ke kamar mandi.

"Tahapan terakhir terkait penghilangan barang bukti. Penghilangan barang bukti di praktik ini dilakukan tanpa adanya bahan kimia, berbeda dengan TKP sebelumnya," jelas Calvijn.

Baca: Polisi Menggelar Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi Ilegal di Jalan Percetakan Negara Siang Ini

"Ini bisa dibuktikan si asisten dokter membuang gumpalan darah hasil aborsi ke dalam toilet yang ada di ruang tindakan. Sehingga kami penyidik dibantu tim labfor dan identifikasi membuka septic tank dan kami temukan apa yang dijadikan barang bukti tersebut," imbuhnya.

Adapun tarif aborsi di klinik ini dimulai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta, tergantung usia janin dalam kandungan.

Dalam sehari klinik tersebut mampu menangani 5 sampai 6 pasien dengan keuntungan rata-rata Rp 10 juta.

Keuntungan itu kemudian dibagi-bagi tergantung tingkat pekerjaan yang dilakukan.

Bagian terbesar diperoleh oknum dokter yang melakukan aborsi, yang mendapat bagian sebanyak 40 persen.

Dari pemeriksaan, diketahui klinik ini sudah menggugurkan puluhan ribu janin selama beroperasi sejak 2017. Bahkan, sampai sebelum dibongkar polisi, keuntungan yang diperoleh klinik ini mencapai Rp 10 miliar.

Polisi telah menetapkan 10 orang yang bekerja di klinik ini sebagai tersangka.

Para tersangka yang diamankan adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM, dan RS. Mereka terdiri dari pemilik klinik, dokter aborsi, kasir, hingga pasien.

Semuanya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.(tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas