Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pekan PSBB, 96 Perusahaan Ditutup Karena Ada Temuan Kasus Covid-19 dan Langgar Pergub

Sidak 581 perusahaan selama PSBB ketat, Pemprov DKI tutup 96 perkantoran karena ada kasus Covid-19 dan langgar aturan mempekerjakan pegawai 25 %.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dua Pekan PSBB, 96 Perusahaan Ditutup Karena Ada Temuan Kasus Covid-19 dan Langgar Pergub
Freepik
ilustrasi virus corona 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, Pemprov DKI menutup 96 perkantoran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan ada dua penyebab penutupan puluhan perkantoran tersebut. 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020 terkait pelaksanaan PSBB.

Dalam pergub disebutkan, penutupan sementara dilakukan selama tiga hari bila ditemukan kasus positif di suatu perkantoran atau perusahaan guna dilakukan sterilisasi.

"Perusahaan yang ditutup karena adanya kasus Covid-19 sebanyak 55," ucapnya saat dikonfirmasi.

Baca: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang hingga 11 Oktober, Anies Minta Warga Tetap Berada di Rumah 

Baca: Hampir 2 Pekan Anies Terapkan PSBB Ketat, Angka Reproduksi Covid-19 di Jakarta Hanya Berkurang 0,04

Kemudian, selama masa pengetatan PSBB ini, setiap perusahaan hanya diizinkan mempekerjakan pegawainya di kantor sebanyak 25 persen.

Bila ketentuan ini dilanggar, maka Pemprov DKI bakal memberikan sanksi berupa penutupan sementara.

Berita Rekomendasi

"Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 ada 41 perusahaan," ujarnya.

Selama masa PSBB ini sendiri, Andri mengklaim telah melakukan sidak di 581 perusahaan.

"Jumlah perusahaan yang disidak sejak 14 September kemarin ada 581," kata dia.

Baca: 20 Ribu Personel Gabungan Awasi PSBB Jakarta Jilid II

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini berharap, seluruh perusahaan bisa menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan disiplin.

Tujuannya agar penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona (SARS-CoV-2) dapat dikendalikan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dua Pekan Pengetatan PSBB, Pemprov DKI Tutup Sementara 96 Perusahaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas